Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot
Kantor dan sejumlah karyawan PT Innovation Technology. (https://www.avo.co.id/)

"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," sambung Cinta.

PHK Mendadak Tidak untuk Dinormalisasi

Belajar dari kasus PT Avo Innovation Technology yang baru saja melakukan PHK karyawan secara mendadak, cara mereka tentu tidak bisa dibenarkan.

Merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.

Kerugian yang dialami karyawan yang terkena PHK tidak cuma bersifat materi, tetapi juga bisa berdampak secara psikologis. Terlebih jika kabar kehilangan pekerjaan itu didapatkan secara mendadak.

Belum selesai memproses kebingungan dan kesedihan akibat PHK, mereka harus dihadapkan oleh tekanan mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian ekonomi.

"Rasanya negara juga enggak berpihak sama kita, soalnya PHK di hari H kayak sudah dinormalisasikan, dan menurutku orang jadi terbiasa sama berita PHK, padahal yang terdampak ngerasain bingung dan hopeless," pungkas Cinta.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Avo Innovation Technology yang coba dihubungi Suara.com lewat Instagram resminya belum memberikan tanggapan.

Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru

*Update

Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.

"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," kata Erni dikutip dari SuaraJogja.id, Selasa (25/3/2025).

Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.

Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI