Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 19:37 WIB
Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
Ilustrasi zakat fitrah. [baznas yogyakarta]

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

Artinya: "Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya."

Soal siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, mereka adalah golongan fakir, miskin, amil (pihak yang mengumpulkan zakat), mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), serta pejuang di jalan Allah SWT (sabilillah).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI