وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya: "Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya."
Soal siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, mereka adalah golongan fakir, miskin, amil (pihak yang mengumpulkan zakat), mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), serta pejuang di jalan Allah SWT (sabilillah).