Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:34 WIB
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Hukum menikah dengan saudara jauh (Freepik)

Suara.com - Bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh? Pertanyaan tersebut kerap muncul saat bertemu saudara jauh di momen tertentu, seperti lebaran dan sedang berupaya mencari rekan ibadah seumur hidup.

Meski terlihat lebih mudah karena sudah mengenal keluarga besar masing-masing, Anda tetap harus memastikan bagaimana pandangan hukum islam terhadap hal tersebut. Sebab, jika melanggar, Anda justru bisa berarti melakukan zina alih-alih ibadah seumur hidup.

Sebelum melangkah lebih jauh dalam sebuah hubungan, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu apa hukum menikah dengan saudara jauh dalam Islam. Cek penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh?

Laman NU Online menyebutkan bahwa larangan menikah adalah dengan saudara atau kerabat dekat. Artinya, Anda boleh atau sah untuk menikah dengan saudara jauh, misalnya sepupu.

Pernikahan saudara jauh pernah terjadi antara Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Sayyidah Fatimah adalah putri dari Rasulullah SAW yang juga cicit dari Abdul bin Abi Muthalib. Sementara itu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah cucu dari Abdul bin Abi Muthalib. Sebelum menikah, hubungan keduanya adalah sepupu dan bukan muhrim sehingga boleh menikahi satu sama lain.

Siapa saudara dekat yang tidak boleh dinikahi?

Dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 telah disebutkan tujuh hubungan kekerabatan yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Berikut adalah bunyi ayat tersebut.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ 

Arab latin: ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

baca juga

Singkatnya, hubungan kekerabatan yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.

Imam Al-Ghazali bahkan menyebutkan bahwa anak hasil pernikahan saudara dekat bisa terlahir dalam kondisi tidak baik.

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا 

Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).

Tak hanya dalam agama Islam, pernikahan dengan saudara dekat juga tidak dianjurkan dalam medis. Perkawinan yang kemudian disebut incest ini memang berpotensi risiko kelahiran cacat dan berbagai penyakit.

Demikian informasi mengenai hukum menikah dengan saudara jauh dalam pandangan Islam. Jika masih terlalu dekat, pernikahan dengan saudara memang tidak diizinkan. Namun, Anda bisa melakukannya jika hubungan sedarah itu sudah cukup jauh, misalnya dengan saudara sepupu. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Sholat Subuh Bisa Dijamak? Ini Hukum dan Tata Cara yang Benar

Apakah Sholat Subuh Bisa Dijamak? Ini Hukum dan Tata Cara yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:59 WIB

Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya

Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya

Lifestyle | Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:07 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×