Orang yang Mahram Dinikahi dalam Islam
Sebagai umat Muslim, penting untuk mengetahui bahwa ada beberapa anggota yang dilarang untuk dinikahi karena mahram. Adapun beberapa anggota yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan hukum Islam yakni sebagai berikut:
- Ibu kandung
- Anak-anak perempuanmu
- Saudara-saudara perempuanmu
- Saudara-saudara dari bapakmu yang perempuan
- Saudara-saudara dari ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan yang dilahirkan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan yang dilahirkan dari saudara-saudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusuimu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Anak-anak dari istrimu
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
Jadi kesimpulannya, menikahi sepupu dalam pandangan Islam tidak dilarang dan hukumnya sah. Dalam Al Qur'an dan hadis juga disebutkan bahwa melakukan pernikahan dengan sepupu itu boleh, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat Islam.
Penting juga untuk diingat agar tetap menjaga kesehatan serta melakukan pemeriksaan medis sebelum menikah. Selain itu, pastikan pernikahan yang dilakukan tersebut didasari niat baik dan sesuai prinsip-prinsip Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam islam apakah boleh atau tidak lengkah dengan informasi siapa saja anggota yang dilarang untuk dinikahi karena mahram. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi