Suara.com - Puasa qadha Ramadan merupakan puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, atau sebab lain yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang tidak berpuasa pada hari-hari tertentu di bulan Ramadan untuk mengqadhanya di luar bulan tersebut, berdasarkan Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Puasa qadha biasanya dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba, dan idealnya tidak ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas. Tidak ada hari khusus untuk melaksanakannya, asalkan dilakukan di luar hari yang dilarang berpuasa, seperti Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Jika Anda ingin menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa Syawal, perlu diperhatikan bahwa dalam ajaran Islam, niat harus spesifik untuk satu ibadah tertentu.
Para ulama berbeda pendapat mengenai menggabungkan dua niat puasa (qadha dan sunnah Syawal) dalam satu waktu.
Namun, mayoritas ulama menyarankan untuk memisahkan niat agar ibadah lebih jelas dan sesuai dengan tujuannya.
Berikut adalah niat puasa qadha Ramadan yang dilakukan di bulan Syawal:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku berniat puasa besok untuk mengganti puasa wajib Ramadan karena Allah Ta’ala.
Jika Anda berniat puasa qadha Ramadan, maka puasa tersebut hanya dihitung sebagai pengganti puasa Ramadan yang tertinggal, bukan puasa Syawal. Anda tidak otomatis mendapatkan pahala puasa Syawal kecuali ada niat terpisah untuk itu.
Sebagian ulama (misalnya dari mazhab Syafi’i) berpendapat bahwa satu puasa tidak bisa digabungkan untuk dua niat (qadha dan sunnah) secara bersamaan.
Namun, jika Anda ingin mengganti puasa Ramadan yang terlewat dan juga mendapatkan keutamaan Syawal, Anda bisa melaksanakan puasa qadha terlebih dahulu di bulan Syawal, lalu menambah puasa sunnah Syawal di hari lain dalam bulan yang sama.
Misalnya, Anda punya utang puasa Ramadan 3 hari. Anda bisa puasa qadha pada tanggal 2-4 Syawal dengan niat qadha, lalu melanjutkan puasa sunnah Syawal pada tanggal 5-10 Syawal dengan niat puasa Syawal.
Jika Anda ingin fokus mengganti puasa Ramadan di bulan Syawal, gunakan niat qadha seperti di atas. Setelah selesai mengganti utang puasa, Anda bisa melanjutkan dengan puasa Syawal 6 hari secara terpisah. Dengan begitu, kedua ibadah tetap terpenuhi dengan sempurna.
Tata cara puasa qadha Ramadan pada dasarnya sama dengan puasa wajib di bulan Ramadan, hanya berbeda pada waktu pelaksanaan dan niatnya.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Niat
Niat dilakukan di hati pada malam hari sebelum fajar, karena puasa qadha termasuk puasa wajib.
Niat ini tidak perlu diucapkan keras, cukup dalam hati dengan kesadaran bahwa puasa ini untuk qadha.
2. Waktu Pelaksanaan
Puasa qadha dilakukan di luar bulan Ramadan, kapan saja selama tidak bertepatan dengan hari yang dilarang berpuasa, yaitu:
- Hari Raya Idulfitri (1 Syawal)
- Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah)
- Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)
Disarankan untuk tidak menunda-nunda hingga mendekati Ramadan berikutnya, kecuali ada uzur syar’i.
3. Menahan Diri
Selama berpuasa, wajib menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar (waktu imsak) hingga terbenam matahari (waktu maghrib).
Hal-hal yang membatalkan puasa meliputi:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Hubungan suami-istri
- Muntah dengan sengaja
- Keluarnya darah haid atau nifas bagi wanita
4. Menjaga Perilaku
Meskipun tidak wajib, dianjurkan untuk menjaga lisan, mata, dan hati dari perbuatan yang tidak bermanfaat agar puasa lebih bermakna, sebagaimana puasa Ramadan.
5. Berbuka
Setelah matahari terbenam, puasa diakhiri dengan berbuka. Dianjurkan untuk segera berbuka dengan sesuatu yang manis (misalnya kurma) dan membaca doa "Allahumma laka shumtu wa bika āmantu wa ‘alā rizqika aftartu".
Artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.
Catatan Tambahan
Jika seseorang memiliki utang puasa lebih dari satu hari, tidak wajib dilakukan secara berurutan, tetapi boleh dicicil sesuai kemampuan.
Jika ada uzur (misalnya sakit berkepanjangan) yang membuat seseorang tidak mampu mengqadha, maka wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.