Melansir laman Muslimah.or.id, harta anak kecil yang belum baligh disebut mahjur yang berarti harus ditahan oleh wali dan tidak boleh dibelanjakan sendiri.
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” (QS. An Nisaa’: 5)
Bukan tanpa alasan, penahanan tersebut perlu dilakukan karena khawatir uang itu akan digunakan untuk hal-hal yang sia-sia.
Karena itulah, aturan ini juga berlaku untuk orang lain yang tidak berakal sebagaimana yang tertuang dalam Al Akhshar Al Mukhtasarat milik Ibnu Balban Rahimahullah berikut.
فصل ويحجر على الصَّغِير وَالْمَجْنُون وَالسَّفِيه لحظهم
“Pasal: wajib ditahannya harta anak kecil, orang gila, orang dungu karena ketidak-sempurnaan akal mereka”.
Batasan Penggunaan Uang THR Anak oleh Orang Tua
Dari arsip Suara, dijelaskan bahwa ada beberapa kondisi mendesak seperti berikut yang membuat orang tua bisa menggunakan uang THR milik anak-anaknya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
Dalam kondisi darurat, seperti keperluan mendesak untuk biaya pendidikan atau kesehatan.