Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 10 April 2025 | 14:25 WIB
Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin
Bupati Indramayu, Lucky Hakim (Instagram)

Suara.com - Kasus yang menimpa Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan tanpa izin semakin ramai dibahas publik belakangan ini. Kendati sudah meminta maaf dan mengaku bersalah, publik tetap menyoroti tindakan Lucky Hakim karena dianggap tidak mengerti aturan yang berlaku. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pun turut buka suara perihal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, Lucky Hakim merasa kesulitan berkonsentrasi saat mengikuti retreat, terutama ketika memasuki sesi penjelasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi seorang kepala daerah.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.

Ia juga mengatakan bahwa sebetulnya Mendagri Tito Karnavian sudah menjelaskan bagaimana mekanisme liburan ke luar negeri bagi kepala daerah saat retreat di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," kata Bima.

Maka dari itu, viralnya masalah yang dialami oleh Lucky Hakim mengundang perhatian publik, terutama perihal sanksi yang akan didapatkan.

Lantas, apa sanksi kepala daerah yang liburan tanpa izin?

Ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019 disebutkan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.

Sehingga, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilakukan demi kepentingan dinas atau negara, bukan untuk urusan pribadi.

Sementara itu, untuk izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dapat diberikan untuk keperluan ibadah, pengobatan, ataupun urusan keluarga.

Terkait dengan sanksinya, termaktub dalam rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjalankan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin akan mendapat teguran sanksi teguran tertulis.

Lantas, jika sanksi teguran tertulis diterima dua kali berturut-turut dan tetap abai, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 11:27 WIB

Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

News | Kamis, 10 April 2025 | 08:24 WIB

Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah

Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 07:48 WIB

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:56 WIB

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:41 WIB

Terkini

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

Apa Arti Tut Wuri Handayani? Jadi Slogan Pendidikan Indonesia

Apa Arti Tut Wuri Handayani? Jadi Slogan Pendidikan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:06 WIB

Kenapa 1 Mei disebut Hari Buruh? Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya

Kenapa 1 Mei disebut Hari Buruh? Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:54 WIB

BPDP Buka Pendaftaran Grant Riset 2026, Fokus pada Penelitian Berdampak

BPDP Buka Pendaftaran Grant Riset 2026, Fokus pada Penelitian Berdampak

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:54 WIB

30 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, Kualitas Jernih Siap Pakai!

30 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, Kualitas Jernih Siap Pakai!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:43 WIB

Tatah 2026: Saat Ukir Jepara Naik Kelas dari Komoditas ke Karya Seni Dunia

Tatah 2026: Saat Ukir Jepara Naik Kelas dari Komoditas ke Karya Seni Dunia

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:55 WIB

Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan

Asal-usul Hari Buruh di Indonesia hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional, Sarat Perjuangan

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam

Terpopuler: Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT, Urutan Skincare Viva untuk Hempas Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:55 WIB

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Khidmat dan Penuh Makna

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 20:11 WIB

15 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Diunggah ke Medsos

15 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Diunggah ke Medsos

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 19:20 WIB