Menurut Hukum Perdata
Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
Jadi berdasarkan dua dasar hukum tersebut, RK memang punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak Lisa Mariana asalkan anak tersebut sudah terbukti sebagai buah hati biologisnya.