Apakah Pria yang Mualaf Wajib Sunat? Doktif Serang Richard Lee soal Ini

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 17:15 WIB
Apakah Pria yang Mualaf Wajib Sunat? Doktif Serang Richard Lee soal Ini
Ilustrasi pria mualaf. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) masih berjalan hingga kini. Baru-baru ini, Doktif mempertanyakan status mualaf yang diakui Richard Lee sudah diterimanya sejak dua tahun lalu. Menurut sang doktif, hal ini agak mencurigakan.

Pasalnya, pada Desember 2024 silam, Richard Lee bersama istrinya, dr Reni Effendi masih merayakan Natal bersama. Richard Lee bahkan memakai atribut mirip agama lamanya usai mengumumkan menjadi mualaf sehingga Doktif meragukannya.

Doktif lantas bertanya apakah Richard sudah menjalankan ibadah haji karena dirinya termasuk golongan yang mampu. Tak hanya ibadah, Doktif juga menanyakan mengenai sudah atau belum Richard Lee melakukan khitan (sunat).

"Untuk Saudara Richard, kamu mualaf sudah dua tahun ya? Kamu mampu. Berarti kamu sudah kena pasal wajib untuk haji. Udah daftar haji belum? Udah di-khitan belum? Richard udah di-khitan belum, Richard?" tanya Doktif beberapa waktu lalu.

Lantas, apakah pria mualaf seperti Richard Lee juga wajib sunat seperti mereka yang terlahir sebagai seorang Muslim? Cari tahu selengkapnya melalui penjelasan dari ceramah pendakwah ternama, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya berikut ini.

Apakah Pria Mualaf Wajib Sunat?

Dalam ceramah yang juga dibagikan di YouTube, Buya Yahya berhati-hati saat membahas soal apakah mualaf wajib menjalankan sunat. Pertama, perlu dicari penyebab mengapa seorang mualaf yang berarti sudah muslim, tidak segera dikhitan.

Pasalnya, menurut mazhab Syafii, hukum khitan dalam Islam adalah wajib. Sementara bagi para perempuan, ada yang mewajibkan dan sebagian ulama lainnya menyebutkan hanya sunah. Meski wajib, ada sejumlah hal yang bisa dipertimbangkan.

Misalnya, tidak bisa khitan karena mengidap suatu penyakit, jauh dari sempat khitan, dan lain-lainnya di luar syarat sah salat serta rukun salat. Buya Yahya kemudian mencontohkan seseorang berumur 60 tahun yang terkena penyakit gula atau diabetes.

Baca Juga: Ivan Gunawan dan Ruben Onsu Kompak Puasa Sunah, Banyak yang Terharu

Maka, menurutnya, khitan tidak wajib karena akan membuat luka terbuka dan dikhawatirkan tak kunjung sembuh. Selanjutnya, tak bisa khitan karena  tinggal di wilayah yang jauh dari fasilitas. Misalnya, menetap di pedesaan yang cukup sulit dijangkau.

Buya Yahya melanjutkan, Imam Syafii menyatakan bahwa anak belum baligh atau dewasa lebih baik langsung dikhitan dan hukumnya sunah. 

Buya mengatakan, yang pertama, orang masuk Islam dalam kondisi belum sunat hukumnya sah. Namun, menurut Imam Syafii, agar salatnya sah, maka harus dikhitan.

Meski demikian, Imam Malik menyebut bahwa salat seseorang yang belum khitan adalah sah.

"Apakah salatnya wajib sah (meski belum dikhitan)? menurut Imam Syafii tidak sah. Tapi menurut Imam Malik sah," kata Buya Yahya, mengutip kanal YouTube Jejak Wali, Selasa (15/4/2025).

Meski mengatakan sah, Imam Malik pun memberikan batasan pria yang belum khitan. Di antaranya, membersihkan kulup atau kulit ujung kemaluan agar tidak ada kotoran. Namun, jika hal ini juga memicu masalah kesehatan, maka hentikan.

Bagi yang merasa aman-aman saja, pastikan untuk selalu membersihkan bagian-bagian tersebut. Namun, jika memang memiliki masalah kesehatan, tidak perlu dipaksakan melakukan sunat sehingga salatnya pun masih tetap sah.

"Jadi begitu, kalau mualaf tapi selama belum khitan, salatnya tetap sah. Tapi setelah bisa, segeralah berkhitan. dibersihkan, dengan cara dibuka kulupnya, dibersihkan. Kalau tidak bisa dibuka, tidak masalah," beber Buya Yahya.

Terkait membaca Al-Qur'an, Buya Yahya juga memberi batasan hampir serupa dengan salat. Khususnya, jika yang dibaca adalah bagian terjemahannya. Hal ini dikarenakan mualaf belum bisa membaca Al-Qur'an, sehingga ada keringanan yang diberikan, termasuk dalam sunat.

"Bisa membaca Al-Qur'an, Anda sah saja. Anda sudah mandi besar. Sebelum bisa membaca arabnya, baca bagian artinya, sah-sah saja,. Ada tafsir dan Al-Qur'an. Digabung, jika tafsirnya lebih banyak, boleh dibaca saat belum berwudlu. Bagaimana terjemahan, tetap sah," lanjutnya.

Di sisi lain, menanggapi video Doktif yang menantangnya itu dr Richard Lee menuliskan klarifikasinya di caption unggahan Instagram. Bukti dirinya sudah sunat sepertinya sulit diungkap karena berada di area sensitif, namun ia meresponnya dengan santai.

"Udah sunat belum, ya? Spill cara buktiinnya dong," tulis dr Richard dengan tambahan emoji tertawa beberapa waktu lalu.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI