Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri

Rabu, 16 April 2025 | 10:37 WIB
Agama Iris Wullur, Kembali Diperdebatkan usai Diduga Urus Perceraian di Pengadilan Negeri
Iris Wullur. [Instagram/iriswullur_]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setidaknya terdapat 3 syarat perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila dilaksanakan di luar negeri, yaitu:

  1. Perkawinan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di catatan sipil atau instansi terkait di negara tempat melangsungkan perkawinan
  2. Perkawinan yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada KBRI setempat
  3. Perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (non-Islam) atau KUA (Islam)
Ilustrasi cerai (Elements Envato)
Ilustrasi perceraian. (Elements Envato)

Jika memenuhi perstaratan di atas, maka pasangan yang menikah di luar negeri juga bisa melaksanakan perceraian di Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang mesti dilengkapi, yaitu:

  • KTP / paspor Penggugat
  • Nama dan alamat lengkap pihak Tergugat
  • Bukti pencatatan perkawinan di instansi berwenang di luar negeri (diterjemahkan tersumpah)
  • Bukti pelaporan perkawinan di KBRI tempat melangsungkan perkawinan
  • Laporan perkawinan luar negeri di Disdukcapil (non-Islam) atau laporan perkawinan luar negeri di KUA (Islam)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Siapkan 2 (dua) saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI