Setidaknya terdapat 3 syarat perkawinan dianggap sah menurut hukum apabila dilaksanakan di luar negeri, yaitu:
- Perkawinan dilakukan di luar negeri dan dicatatkan di catatan sipil atau instansi terkait di negara tempat melangsungkan perkawinan
- Perkawinan yang terjadi di luar negeri dilaporkan kepada KBRI setempat
- Perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan kepada Disdukcapil (non-Islam) atau KUA (Islam)

Jika memenuhi perstaratan di atas, maka pasangan yang menikah di luar negeri juga bisa melaksanakan perceraian di Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang mesti dilengkapi, yaitu:
- KTP / paspor Penggugat
- Nama dan alamat lengkap pihak Tergugat
- Bukti pencatatan perkawinan di instansi berwenang di luar negeri (diterjemahkan tersumpah)
- Bukti pelaporan perkawinan di KBRI tempat melangsungkan perkawinan
- Laporan perkawinan luar negeri di Disdukcapil (non-Islam) atau laporan perkawinan luar negeri di KUA (Islam)
- Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan 2 (dua) saksi