Flores Bakal Jadi Pulau Panas Bumi, Amankah Buat Lingkungan?

Rabu, 16 April 2025 | 18:05 WIB
Flores Bakal Jadi Pulau Panas Bumi, Amankah Buat Lingkungan?
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Senin (14/4/2025) (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Suara.com - Indonesia disebut negara pemilik geotermal atau energi panas bumi terbesar kedua di dunia. Bahkan pemerintah menjadikan Flores sebagai geotermal island alias Pulau Panas Bumi, amankah untuk lingkungan?

Rencana ini diungkap langsung Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi yang mengatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah setempat, yakni gubernur Flores.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Pak Gubernur pergi ke NTT buat follow up. Mudah-mudahan, Flores itu Insya Allah kita bisa jadikan Geothermal Island, jadi di situ panas buminya luar biasa," ujar Eniya saat konferensi pers The 11th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Eksploitasi panas bumi rencananya dilakukan dengan membangun Pembangkit Litsrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), sehingga nantinya Indonesia punya cadangan sumber energi alternatif selain minyak bumi bahan bakar fosil.

Rencana Flores yang bakal dijadikan sebagai Pulau Panas Bumi juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tanggal 19 Juni 2017 lalu.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan panas bumi adalah sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi.

Sumber energi ini berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur-unsur lain yang dikandung, panas bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi.

Adapun isu eksploitasi panas bumi bisa merusak lingkungan, menurut Pengusaha Panas Bumi sekaligus Ketua Panitia Pelaksana IIGCE 2025, Ismoyo Argo pihaknya berpegangan pada AMDAL yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah dibuat dan ditetapkan pemerintah.

 Ketua Panitia Pelaksana IIGCE 2025, Ismoyo Argo di Jakarta, Senin (14/4/2025) (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Ketua Panitia Pelaksana IIGCE 2025, Ismoyo Argo di Jakarta, Senin (14/4/2025) (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Perizinan AMDAL ini jadi rujukan ada tidaknya potensi suatu proyek seperti PLTP merusak lingkungan sekitar.

Baca Juga: Indonesia Emas 2045: Kekayaan Budaya dan Sumber Daya Alam Jadi Motor Penggerak Ekonomi

"Sebelum melakukan kegiatan panas bumi kita harus menyusun AMDAL ya. Itu adalah dokumen yang menjadi pedoman penelusuruan panas bumi untuk melakukan tindakan-tidakan untuk mengawal dampak, karena semua kegiatan itu pasti ada dampaknya," ujar Ismoyo.

"Jadi pasti ada dampak, tapi dampak inilah yang harus dikontrol, kita harus mengawasi," sambung Ismoyo.

Sedangkan kegiatan pembangkit listrik tenaga panas bumi diyakini membutuhkan banyak air untuk proses operasinya. Namun Ismoyo menegaskan pihaknya tidak menggunakan air permukaan, melainkan air dalam yang berada di 1.500 meter di bawah tanah.

Air dalam inilah yang nantinya digunakan terus menerus berulang kali, karena air ini nantinya akan lebih dulu ditampung di kolam.

"Bukan air permukaan, air permukaan itu hanya untuk kebutuhan karyawan. Nanti yang kita pakai kita tampung dalam kolam, lalu kita pakai lagi ya," papar Ismoyo.

Ismoyo menambahkan perizinan AMDAL dari pemerintah ini terbilang ketat, apalagi yang memberikan perizinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apabila tidak memenuhi dokumen AMDAL pengusaha panas bumi dilarang membangun PLTP di lokasi tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI