"Jadi pasti ada dampak, tapi dampak inilah yang harus dikontrol, kita harus mengawasi," sambung Ismoyo.
Sedangkan kegiatan pembangkit listrik tenaga panas bumi diyakini membutuhkan banyak air untuk proses operasinya. Namun Ismoyo menegaskan pihaknya tidak menggunakan air permukaan, melainkan air dalam yang berada di 1.500 meter di bawah tanah.
Air dalam inilah yang nantinya digunakan terus menerus berulang kali, karena air ini nantinya akan lebih dulu ditampung di kolam.
"Bukan air permukaan, air permukaan itu hanya untuk kebutuhan karyawan. Nanti yang kita pakai kita tampung dalam kolam, lalu kita pakai lagi ya," papar Ismoyo.
Ismoyo menambahkan perizinan AMDAL dari pemerintah ini terbilang ketat, apalagi yang memberikan perizinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Apabila tidak memenuhi dokumen AMDAL pengusaha panas bumi dilarang membangun PLTP di lokasi tersebut.
Di sisi lain, beberapa daerah Indonesia punya potensi energi panas bumi terbesar berada di Sumatera, Jawa hingga wilayah Timur.
"Di Timur Indonesia itu ada suatu pulau yang dianugerahi panas bumi, tapi dia menggunakan BBM. Itu kan sebenarnya bisa disubstitusi. Kalau disubstitusi seharusnya kita bisa mencari step-by-step karena mungkin ada kepentingan lain, ada bisnis lain," jelas Ismoyo.
Perlu diketahui panas bumi cenderung berhubungan dengan aktivitas vulkanologi atau aktivitas guung berapi, maka potensi ini banyak ditemukan di Sumatera hingga Jawa Timur.
Untuk menggali potensi energi panas bumi lebih jauh di Indonesia, maka Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menggelar IIGCE 2025 yaitu forum panas bumi terbesar di dunia yang bertujuan mempercepat pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi baseload dan sumber daya lokal menuju swasembada energi nasional.
Baca Juga: Indonesia Emas 2045: Kekayaan Budaya dan Sumber Daya Alam Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Ketua Umum API, Julfi Hadi menegaskan peran strategis panas bumi dalam transisi energi bersih Indonesia. Menurutnya panas bumi bisa digunakan sebagai energi terbarukan untuk sistem ketenagalistrikan di Indonesia.