Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 19 April 2025 | 09:48 WIB
Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025). Dalam putusan ini, salah satu permohonan Paula berupa nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar juga dikabulkan.

"Pihak termohon (Paula) ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah. Memerintahkan kepada pemohon (Baim) sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui wartawan pada Rabu (16/4/2025).

Dalam tuntutan itu, Paula sebetulnya mengajukan nafkah mutah sebesar Rp3 miliar. Namun, hakim mengabulkannya dengan jumlah yang lebih rendah atas berbagai pertimbangan, seperti kemampuan pemohon.

Apa Itu Nafkah Mutah?

Ilustrasi memberi nafkah mutah. [Pexels]
Ilustrasi memberi nafkah mutah. [Pexels]

Seorang wanita yang telah bercerai berhak memperoleh nafkah iddah dan mutah dari mantan suaminya. Hal ini sesuai hukum Islam yang menegaskan bahwa mantan suami tetap harus menafkahi istri, meski sudah berpisah.

Ditulis dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perceraian sendiri adalah penghapusan status perkawinan dengan putusan hakim. Hal ini terjadi atas tuntutan salah satu pihak dalam pernikahan tersebut.

Melansir laman resmi Pengadilan Agama, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah. Waktu ini berada saat masa tunggu setelah perceraian.

Masa iddah tersebut berlangsung selama beberapa waktu usai talak dijatuhkan. Ini bisa dikecualikan jika mantan istri terbukti melakukan nusyuz, yakni ketidaktaatan terhadap kewajibannya sebagai seorang istri.

Selama masa iddah, mantan suami juga wajib menyediakan tempat tinggal dan pakaian untuk mantan istri. Hal ini tak perlu apabila istri sudah dijatuhi talak ba'in (sulit rujuk) atau terbukti nusyuz dan tidak sedang hamil.

baca juga

Meski begitu, terlepas dari apakah mantan istri melakukan nusyuz atau tidak, mantan suami tetap perlu menyediakan rumah selama masa iddah. Adapun masa ini berlangsung selama 90 hari sejak ikrar talak diucapkan.

Begitu batas waktu tersebut selesai, seorang istri tidak berhak lagi menerima nafkah iddah. Selain itu, nafkah mutah juga wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya berakhir karena adanya talak.

Menurut Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), mantan suami wajib memberikan mutah berupa uang atau benda, kecuali jika istri belum pernah digauli. Nafkah ini diberikan saat perceraian terjadi atas kehendak suami.

Dengan begitu, nafkah mutah itu dianggap sebagai kompensasi dari mantan suami untuk mantan istri. Pemberiannya bisa berupa uang atau apapun sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain nafkah iddah dan mut'ah, seorang wanita yang bercerai juga berhak atas sejumlah nafkah lainnya. Menurut aturan dalam Pasal 149 KHI, mantan istri berhak atas mahar utang sepenuhnya dari mantan suami.

Maknanya, mantan suami tetap berkewajiban untuk memberikan mahar yang belum lunas, meski telah menjatuhkan talak. Bagi yang belum pernah berhubungan intim, mahar terutang itu dibayarkan setengahnya saja.

Selanjutnya, mantan istri juga berhak atas nafkah madhiyah usai bercerai. Nafkah ini seharusnya diberikan oleh suami kepada istri selama masa pernikahan, namun tidak dilakukan atau malah sengaja diabaikan.

Istri lantas bisa menuntut nafkah madhiyah saat suaminya menjatuhkan talak dengan mengajukan gugatan balik. Intinya, madhiyah adalah hak istri untuk menerima nafkah yang belum terpenuhi selama masa pernikahan.

Tak hanya itu, menurut Pasal 149 KHI mantan suami juga wajib memberikan biaya hadhanah atau pemeliharaan anak. Aturan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak mereka usianya belum mencapai 21 tahun.

Nafkah hadhanah diberikan oleh ayah kepada anak-anaknya hingga mereka dewasa atau sudah bisa membiayai dirinya sendiri. Poin dalam Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) KHI menyatakan bahwa biaya hidup dan pendidikan anak merupakan tanggung jawab ayah.

Selain itu, Pasal 105 KHI juga menjelaskan bahwa biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. Maknanya, seorang ayah tetap harus menafkahi istri dan anak-anaknya meski sudah tak lagi bersama.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 07:02 WIB

Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 22:05 WIB

Bocor Rekaman Paula Verhoeven Dituding Baim Wong Diam-Diam Chattingan di Kamar Mandi

Bocor Rekaman Paula Verhoeven Dituding Baim Wong Diam-Diam Chattingan di Kamar Mandi

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 21:01 WIB

Paula Verhoeven Divonis Selingkuh, Hotman Paris Pasang Badan dan Anggap Hakim Keliru

Paula Verhoeven Divonis Selingkuh, Hotman Paris Pasang Badan dan Anggap Hakim Keliru

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 17:59 WIB

Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo

Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 17:44 WIB

Terkini

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:22 WIB

×