Profil-Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Paula Verhoeven Selingkuh: Kini Dilaporkan ke KY

Ruth Meliana

Sabtu, 19 April 2025 | 16:49 WIB
Profil-Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Paula Verhoeven Selingkuh: Kini Dilaporkan ke KY
Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)

Suara.com - Paula Verhoeven melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong. Ketiga hakim—Sultan, Mashudi Daud, dan Suryana—dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Paula menilai ada kejanggalan dalam hasil putusan hakim terkait perceraiannya dengan Baim Wong.

Berikut adalah profil dan kekayaan dari tiga hakim yang dilaporkan Paula Verhoeven ke KY.

1. Hakim Sultan

Hakim Sultan berperan sebagai pemimpin persidangan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan termasuk dalam golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). 

Riwayat pendidikan Hakim Sultan untuk S1 dan S2 tidak tidak diketahui, tetapi untuk S3 diselesaikannya di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada tahun 2013. Berikut adalah riwayat pekerjaan Hakim Sultan.

  • Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
  • Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
  • Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
  • Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
  • Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
  • Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
  • Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
  • Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
  • Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
  • Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
  • Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024

Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan sebanyak Rp.2.406.547.155.

2. Hakim Mashudi Daud

Hakim Mashudi Daud berperan sebagai anggota hakim pada sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong. Ia juga diketahui menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Hakim Mashudi Daud merupakan lulusan S1 di STIHM IAIN tahun 1996, lulusan S2 IAIN Raden Intan tahun 2011, dan lulusan S3 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada tahun 2020. Berikut riwayat pekerjaan Hakim Mashudi Daud.

baca juga
  • Staf, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1992
  • Cakim, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
  • Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
  • Kepala, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
  • Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1999
  • Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
  • Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 2004
  • Hakim, Pengadilan Agama Tarempa, Tahun 2007
  • Hakim, Pengadilan Agama Baturaja, Tahun 2010
  • Hakim, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Tahun 2015
  • Hakim, Pengadilan Agama Kayuagung, Tahun 2020
  • Hakim, Pengadilan Agma Jakarta Selatan, Tahun 2023

Ia melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp.268.000.000.

3. Hakim Suryana

Sementara itu, Hakim Suryana menjabat sebagai hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Hakim Suryana mendapatkan gelar S1 dari Inst. Agama Islam Darus Salam kelulusan tahun 1991, dan S2 di Universitas Prof. Dr. Hazairin SH kelulusan tahun 2002. Ia memiliki riwayat pekerjaan yang cukup beragam dengan rincian sebagai berikut. 

  • Pengelola Perkara, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1994
  • Staf, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1995
  • Hakim, Pengadilan Agama Arga Makmur, Tahun 1999
  • Hakim, Pengadilan Agama Jombang, Tahun 2010
  • Hakim, Pengadilan Agama Sukabumi, Tahun 2011
  • Hakim, Pengadilan Agama Kuningan, Tahun 2013
  • Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tahun 2018
  • Hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024

Hakim Suryana melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dengan total harta kekayaan Rp214.334.540.

Kejanggalan putusan hakim menurut Paula Verhoeven

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...

Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...

Lifestyle | Sabtu, 19 April 2025 | 15:27 WIB

Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Disentil Sahabat Baim Wong: Harusnya Legowo

Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Disentil Sahabat Baim Wong: Harusnya Legowo

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 14:35 WIB

Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Psikolog: Miris Banget

Paula Verhoeven Dinyatakan Terbukti Berselingkuh, Psikolog: Miris Banget

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 12:44 WIB

Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong

Apa Itu Nafkah Mutah? Paula Verhoeven Bakal Terima Rp1 M dari Baim Wong

Lifestyle | Sabtu, 19 April 2025 | 09:48 WIB

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia

Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia

Entertainment | Sabtu, 19 April 2025 | 07:02 WIB

Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Pernyataan Pengacara Baim Wong Bongkar Paula Punya Penyakit Tak Bisa Sembuh Dikritik

Entertainment | Jum'at, 18 April 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×