
Sebelumnya, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti selingkuh dari Baim Wong, sehingga status Paula sebagai istri menjadi nusyuz atau durhaka menurut hukum Islam. Hal ini membuat Paula tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah.
Sebagai gantinya, Paula hanya mendapatkan nafkah mutah sebesar Rp1 miliar. Nafkah ini hanya diberikan sekali, atau dianggap sebagai uang perpisahan antara Paual dengan Baim. Hakim juga memutuskan hak asuh anak bersama untuk Baim dan Paula.
Putusan itu membuat Paula merasakan ketidakadilan. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara fakta yang terungkap selama persidangan dengan hasil putusan majelis hakim.
"Saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," ujar Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, majelis hakim sudah melakukan kesalahan dalam memberikan pertimbangan dalam putusan perceraiannya dengan Baim Wong.
Ibu dua anak ini melanjutkan, keputusannya melaporkan majelis hakim merupakan wujud tanggung jawabnya sebagai seorang ibu. Ia tidak ingin anak-anaknya kelak memperoleh informasi yang keliru tentang masa lalu orangtuanya.
"Di sini saya berdiri sebagai ibu yang melindungi anak-anak saya. Jadi saya harap kalian semua mengerti," tandas Paula Verhoeven.
Kontributor : Rizky Melinda
Baca Juga: Hotman Paris Kuliti Kejanggalan Paula Verhoeven yang Terbukti Selingkuh: 38 Tahun Jadi Pengacara...