9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM, Ini Mereknya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 11:17 WIB
9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM, Ini Mereknya
Marsmellow. [Pexels/Tembela Bohle]

9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi Fujian Jianmin Food Co. Ltd China, diimpor Brother Food Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal. Ia meminta semua pihak menaati aturan yang berlaku.

Sertifikasi halal adalah bentuk komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mekanisme untuk memenuhi kewajiban administratif.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," terangnya, Senin (21/4/2025).

Partisipasi publik diharapkan dalam mengawasi peredaran produk di pasaran agar terjamin kehalalannya. Jika menemukan kejanggalan atau hal mencurigakan yang tidak sesuai regulasi, maka bisa melapor ke email [email protected].

Pentingnya Sertifikasi Halal

Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1, produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Dalam hal ini yang dinamakan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Adapun sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Jaminan ini penting bagi konsumen yang beragama Islam (muslim) agar makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga: 8 Makanan yang Ternyata Tak Dianjurkan Masuk Kulkas, Jangan sampai Salah Simpan!

BPJPH menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar maupun diperdagangkan di wilayah Indonesia mengantongi sertifikasi halal. Aturan ini berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan mengajukan sertifikat halal, asalkan mencatumkan keterangan tidak halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI