Pentingnya Sertifikasi Halal

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1, produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini yang dinamakan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Jaminan ini penting bagi konsumen yang beragama Islam (muslim) agar makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan ajaran agama.
BPJPH menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar maupun diperdagangkan di wilayah Indonesia mengantongi sertifikasi halal. Aturan ini berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan mengajukan sertifikat halal, asalkan mencatumkan keterangan tidak halal.