Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 15:29 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung (AI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, maka  harus tahu langkah-langkahnya. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan atau dipersyaratkan
  • Kunjungi kantor pajak atau loket terdekat untuk pengajuan permohoan Pemutihan Pajak
  • Atau bisa juga melalui layanan online situs resmi Samsat untuk permohonan Pemutihan Pajak
  • Selanjutnya proses verifikasi dokumen permohonan
  • Setelah itu, pembayaran pajak dan pengambilan STNK baru maupun dokumen lainnya

Sebagai informasi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini bisa diakses lewat berbagai layanan Samsat di  Provinsi Lampung di antaranya yaitu:

  • Samsat Induk dan Samsat Unggulan
  • Samsat Keliling (Samling)
  • Samsat Mall
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Desa
  • Aplikasi SIGNAL
  • e-Samdes
  •  e-Salam

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Bagi yang akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemilik kendaraan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah Lampung. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:

 1.Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

Untuk pemilik kendaraan yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, khususnya untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat, berikut ini syaratnya:

  •  KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
  •  STNK Asli
  •  BPKB Asli
  • Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
  • Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)

Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan ini hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan

Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya

Untuk pemilik kendaraan yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, khususnya untuk Perpanjangan Pajak Tahunan yaitu syarat-syaratnya sebagai berikut:

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Untuk Pembayaran bisa dilakukan dilakukan diberbagai tempat, seperti SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, Samsat Desa, apk SIGNAL, E-SAMDES dan E-SALAM.

Sebagai informasi tambahan, Program Pemutihan Pajak Lampung ini ditujukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua hingga roda delapan. Program ini memberikan keringanan untuk poin-poin seperti berikut ini:

1. Pembayaran Pajak

Salah satu keringanan yang bisa diperoleh bagi pemilik kendaraan atau wajib yang mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan yaitu wajib pajak hanya perlu bayar pajak untuk satu tahun berjalan.

2. Penghapusan Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI