3. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
4. Petakan warna merah untuk mobil, kuning untuk motor
5. Kendaraan tidak bodong (memiliki dokumen resmi dan lengkap)
6. Pajak yang menunggak maksimal 5 tahun
7. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dilaksanakan
8. Kendaraan terdaftar di wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan
Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Selanjutnya simak langkah-langkah untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor secara sistematis:
1. Cek Informasi Resmi Program Pemutihan
Masyarakat diminta untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Bapenda atau Samsat setempat bisa melalui situs web, media sosial, maupun papan pengumuman di kantor Samsat.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Tak Perlu Ribet Antri di Samsat
2. Persiapkan Dokumen