8. Kendaraan terdaftar di wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan
Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Selanjutnya simak langkah-langkah untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor secara sistematis:
1. Cek Informasi Resmi Program Pemutihan
Masyarakat diminta untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Bapenda atau Samsat setempat bisa melalui situs web, media sosial, maupun papan pengumuman di kantor Samsat.
2. Persiapkan Dokumen
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
• STNK dan BPKB asli & fotokopi
• KTP pemilik kendaraan
• Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Setelah itu, Anda bisa langsung mendatangi Samsat sesuai domisili kendaraan. Pastikan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang.
4. Ambil Nomor Antrean & Isi Formulir
Ambil nomor antrean khusus layanan pemutihan dan lengkapi dokumeb permohonan dengan data yang benar.
5. Verifikasi Dokumen
Serahkan dokumen kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi. Pastikan seluruh data sesuai dan tidak ada kekeliruan di dalamnya.
6. Cek Fisik Kendaraan
Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka.
7. Pengesahan STNK
Setelah semua diperiksa, selanjutnya ATNK Anda akan dibubuhi tutup pengesahan sebagai tanda jika kendaraan lolos verifikasi pemutihan.
8. Pembayaran Pajak Pokok
Bayar pajak pokok kendaraan tanpa terbebani denda sesuai nominal yang sudah dihitung petugas. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non-tunai.
9. Ambil Surat Keterangan Pemutihan
Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Pemutihan Pajak sebagai bukti sah jika kendaraan sudah mengikuti program pemutihan.
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Selain langsung mendatangi samsat, masyarakat pun bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 dengan registrasi online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
2. Masukkan data pribadi yang diminta
3. Tambah data kendaraan bermotor pada menu
4. Kemudian, pilih kendaraan atas nama sendiri
5. Masukkan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
6. Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
7. Lalu, klik menu “Lanjut” jika semua data sudah terisi lengkap
8. Jika sudah berhasil, maka situs akan menunjukkan keterangan bahwa dokumen sudah ditambahkan
9. Pilih NRKB yang sudah didaftarkan
10. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLJJ beserta jumlah yang harus dibayar akan muncul
11. Geser tombol kirim dokumen TBPKP
12. Lanjutkan dengan mengisi alamat pengiriman
13. Klik “Lanjut” jika biaya yang harus dibayar sudah tertera
14. Pilih metode pembayaran
15. Langkah terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang tertera
Keuntungan mengikuti Program Pemutihan Pajak
Program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain yaitu:
1. Bebas denda pajak kendaraan
2. Tidak dikenakan biaya administrasi
3. Tidak perlu membayar BBNKB (jika hal ini termasuk dalam kebijakan daerah)
4. Mempermudah proses perpanjangan dan pengesahan STNK
5. Menjaga legalitas kendaraan agar tetap aktif dan sah.
Daerah yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Beberapa provinsi di Indonesia yang rutin membuka program pemutihan pajak kendaraan yaitu:
• Jawa Barat: mencakup penghapusan denda, BBNKB, dan pajak progresif
• Jawa Tengah: wilayah ini dikenal dengan tingginya antusiasme warga dalam mengikuti program
• Sulawesi Utara dan Aceh: memberikan pembayaran denda dan terkadang potongan pokok pajak.
• Kalimantan Timur: Bebas Denda, Tapi dengan Syarat
• Sulawesi Tengah: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Namun perlu diingat bahwa, Anda harus selalu memeriksa informasi terbaru dari masing-masing Bapenda Provinsi, sebab kebijakan ini bisa berubah setiap tahunnya. Selain itu, setiap daerah memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda.
Demikian tadi informasi seputar cara daftar online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. Bagi masyarakat yang menantikan program ini, maka bisa mempersiapkan syaratnya mulai sekarang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari