Apakah Hari Buruh Libur? Begini Ketentuan Berdasarkan SKB 3 Menteri

Rabu, 23 April 2025 | 22:21 WIB
Apakah Hari Buruh Libur? Begini Ketentuan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Apakah Hari Buruh Libur (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejadian pemberontakan ini kemudian membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Para pekerja menuntut pengurangan pajak, kenaikan upah, sampai perbaikan kondisi hidup yang lain, serta tuntutan terhadap hak demokratis sebagai tujuan dari perjuangan kemerdekaan.

Menanggapi gejolak yang semakin memanas, pemerintah kolonial lantas berusaha untuk meredam pergerakan politik rakyat dengan membentuk "Dewan Rakyat" tahun 1917. Anggota dewan tersebut ditunjuk secara langsung oleh pemerintah kolonial, dan membuat rakyat Indonesia menolak keberadaannya lantaran dianggap tidak mewakili suara rakyat.

Setelah itu, berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, dan Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia bersatu untuk membentuk sebuah aliansi yang kemudian disebut sebagai Konsentrasi Radikal pada tahun 1918. Gabungan  serikat buruh ini lantas menggelar aksi mogok massal tepat pada tanggal 1 Mei 1918, sebagai bentuk perlawanan lanjutan.

Peristiwa itulah yang menjadi awal mula Hari Buruh Internasional diperingati oleh bangsa Indonesia, dan juga merupakan peringatan Hari Buruh pertama yang terjadi di wilayah Asia. Setelah itu, serikat buruh memperingati Hari Buruh dengan berbagai kegiatan hingga tahun 1926.

Namun, sejak tahun 1927 hingga menjelang masa kemerdekaan Indonesia, Hari Buruh menjadi sulit diperingati. Hal ini terjadi lantaran adanya kebijakan represif pemerintah kolonial terhadap organisasi politik, dan penangkapan sejumlah aktivis buruh oleh pemerintah Jepang.

Setelah kemerdekaan, tepatnya di tahun 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati Hari Buruh. Momen ini menjadi yang pertama bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia merayakan Hari Buruh di era kemerdekaan, yang juha didukung penuh oleh pemerintah Indonesia.

Di tahun 1948, Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, setiap buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Itu berarti, UU tersebut secara sah mengakui tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari kemenangan bagi kaum pekerja/buruh atau Hari Buruh.

Barulah di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Hari Buruh tanggal 1 Mei sebagai hari libur. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Demikian tadi informasi mengenai apakah Hari Buruh libur lengkap dengan sejarah Hari Buruh. Semoga bermanfaat ya!

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2025? Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat, Ini Jadwalnya

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI