Suara.com - Malam takbiran jelang Idulfitri sering dipandang sebagai momen sakral yang tidak boleh disia-siakan. Hal ini membuat sebagian orang menjadi lebih hati-hati dalam bertindak, termasuk dalam urusan rumah tangga.
Tidak sedikit yang akhirnya bertanya-tanya tentang batasannya. Lantas, bolehkah berhubungan suami istri di malam takbiran Idulfitri?
Pertanyaan ini sering muncul karena adanya anggapan bahwa malam tersebut sebaiknya diisi sepenuhnya dengan ibadah, sehingga aktivitas lain terasa kurang tepat untuk dilakukan.
Agar tidak salah paham, penting untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini. Berikut penjelasan terkait berhubungan suami istri di malam takbiran Idulfitri, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri
Secara umum, hukum berhubungan suami istri dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan selama dilakukan dalam pernikahan yang sah.
Tidak ada dalil khusus yang melarang hubungan suami istri pada malam hari raya, termasuk malam takbiran Idulfitri. Artinya, hukumnya tetap mubah (boleh).
Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari, bahkan di bulan Ramadan setelah waktu berbuka. Ini menunjukkan bahwa malam hari bukanlah waktu yang dilarang untuk berhubungan.
Meski begitu, ada sebagian pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari hubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam hari raya.
Namun, pendapat ini hanya sebatas makruh (tidak disukai), bukan haram. Alasannya lebih kepada anjuran agar malam tersebut diisi dengan ibadah seperti takbir, dzikir, dan doa, karena termasuk waktu yang penuh keutamaan.
Dengan kata lain, jika dilakukan, tidak berdosa. Tetapi jika ditinggalkan demi memperbanyak ibadah, itu tentu lebih baik dan bernilai lebih tinggi.
Kapan Hubungan Suami Istri Dilarang?
Walaupun pada dasarnya diperbolehkan, ada beberapa kondisi yang membuat hubungan suami istri menjadi haram dalam Islam. Hal ini penting dipahami agar tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.
Pertama, saat istri sedang haid atau nifas. Dalam kondisi ini, suami dilarang untuk melakukan hubungan intim sampai istri benar-benar suci. Larangan ini sudah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an.
Kedua, ketika sedang menjalankan puasa di siang hari Ramadan. Berhubungan suami istri pada waktu ini dapat membatalkan puasa dan termasuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi tertentu.
Ketiga, saat dalam keadaan ihram ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Pada kondisi ini, pasangan suami istri harus menahan diri dari hubungan intim hingga selesai tahapan ibadahnya.