Siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah
Kuota: Maksimal 10%
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB 2025
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 No. 2728/C/HK.04.01/2025:
1. Perencanaan (Maret–April 2025)
Penetapan wilayah, kapasitas, dan petunjuk teknis jalur penerimaan
Pembentukan panitia
Pengadaan aplikasi pendaftaran
Sosialisasi dan deklarasi prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan
2. Pelaksanaan (Mei–Juli 2025)
Pengumuman pembukaan pendaftaran: paling lambat awal Mei 2025
Pengumuman dan saluran pelaporan: ditentukan Pemda
Penetapan siswa baru: Juni–Juli 2025
3. Pasca Penerimaan (Agustus 2025)
Pengintegrasian data siswa baru
Pelaporan ke dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis penjaminan mutu: paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan
Syarat Pendaftaran SPMB SMA/SMK 2025
Syarat Umum
Usia maksimal: 21 tahun per 1 Juli 2025
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara
Syarat Khusus Berdasarkan Jalur SMA
Domisili:
Kartu Keluarga, dokumen pendukung domisili, keterangan untuk orang tua yang meninggal/cerai
Afirmasi:
Dokumen pendukung kondisi ekonomi atau disabilitas
Prestasi:
Sertifikat dan bukti prestasi akademik/non-akademik, dengan bobot penilaian tertentu
Mutasi:
Surat pindah tugas orang tua atau surat keterangan sebagai anak guru
SPMB/PPDB adalah singkatan dari dua istilah yang merujuk pada proses penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, seperti SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penjelasan Singkat:
PPDB: Penerimaan Peserta Didik Baru
Ini adalah istilah lama yang sudah dikenal sejak beberapa tahun terakhir untuk menggambarkan proses seleksi dan pendaftaran siswa baru ke sekolah-sekolah negeri.
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru
Ini adalah nama baru yang mulai digunakan mulai tahun 2025, menggantikan istilah PPDB. Perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.