Suara.com - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB, untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai.
Informasi resmi terkait pelaksanaan SPMB/PPDB 2025 akan diumumkan pada awal Mei 2025. Oleh karena itu, para calon peserta diimbau untuk mulai mencari informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti nama PPDB menjadi SPMB mulai tahun 2025.
Agar tidak tertinggal, catat jadwal, syarat, dan jalur pendaftaran SPMB/PPDB 2025 untuk jenjang SMA dan SMK berikut ini.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB Sebelumnya
- Berbeda dari sistem sebelumnya yang menggunakan zonasi, mekanisme SPMB kini berlandaskan pada domisili siswa.
- Pendaftaran SPMB 2025 akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Hasil seleksi akan diumumkan pada Juni–Juli 2025, menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun ajaran baru.
- Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mereka akan dialihkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB SMA 2025
Terdapat empat jalur penerimaan pada SPMB 2025 untuk jenjang SMA:
- Jalur Domisili
Menggantikan sistem zonasi, jalur ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
Kuota: Minimal 30%
- Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Seleksi pada jalur ini akan diperketat agar tepat sasaran.
Kuota: Minimal 30%
Baca Juga: PPG Bahasa Indonesia Tumbuhkan Minat Literasi dengan Pembelajaran yang Asik
- Jalur Prestasi
Untuk siswa dengan prestasi akademik (misalnya sains, teknologi, inovasi) maupun non-akademik (seni, budaya, olahraga, organisasi seperti OSIS/Pramuka).
Kuota: Minimal 30%
- Jalur Mutasi
Dikhususkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru.
Kuota: Maksimal 5%
Jalur Penerimaan dan Kuota SPMB SMK 2025
Berbeda dengan SMA, seleksi penerimaan di SMK mempertimbangkan nilai rapor, prestasi, serta hasil tes bakat dan minat, disesuaikan dengan bidang keahlian. Jalur prioritasnya meliputi:
Siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas
Kuota: Minimal 15%
Siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah
Kuota: Maksimal 10%
Jadwal Pendaftaran SPMB/PPDB 2025
Mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 No. 2728/C/HK.04.01/2025:
1. Perencanaan (Maret–April 2025)
Penetapan wilayah, kapasitas, dan petunjuk teknis jalur penerimaan
Pembentukan panitia
Pengadaan aplikasi pendaftaran
Sosialisasi dan deklarasi prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan
2. Pelaksanaan (Mei–Juli 2025)
Pengumuman pembukaan pendaftaran: paling lambat awal Mei 2025
Pengumuman dan saluran pelaporan: ditentukan Pemda
Penetapan siswa baru: Juni–Juli 2025
3. Pasca Penerimaan (Agustus 2025)
Pengintegrasian data siswa baru
Pelaporan ke dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis penjaminan mutu: paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan
Syarat Pendaftaran SPMB SMA/SMK 2025
Syarat Umum
Usia maksimal: 21 tahun per 1 Juli 2025
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara
Syarat Khusus Berdasarkan Jalur SMA
Domisili:
Kartu Keluarga, dokumen pendukung domisili, keterangan untuk orang tua yang meninggal/cerai
Afirmasi:
Dokumen pendukung kondisi ekonomi atau disabilitas
Prestasi:
Sertifikat dan bukti prestasi akademik/non-akademik, dengan bobot penilaian tertentu
Mutasi:
Surat pindah tugas orang tua atau surat keterangan sebagai anak guru
SPMB/PPDB adalah singkatan dari dua istilah yang merujuk pada proses penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, seperti SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penjelasan Singkat:
PPDB: Penerimaan Peserta Didik Baru
Ini adalah istilah lama yang sudah dikenal sejak beberapa tahun terakhir untuk menggambarkan proses seleksi dan pendaftaran siswa baru ke sekolah-sekolah negeri.
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru
Ini adalah nama baru yang mulai digunakan mulai tahun 2025, menggantikan istilah PPDB. Perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.