5. Pelaporan dan Dokumentasi
Setelah menyelesaikan ibadah haji, pelaksana badal haji harus menyampaikan laporan dan dokumentasi kepada pemberi kuasa, termasuk sertifikat haji dan bukti fisik lainnya sebagai tanda bahwa ibadah haji telah dilakukan atas nama orang yang bersangkutan.
Demikianlah informasi terkait cara badal haji orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas