Badal Haji untuk Orang Meninggal: Syarat, Cara, dan Dasar Hukumnya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 08:13 WIB
Badal Haji untuk Orang Meninggal: Syarat, Cara, dan Dasar Hukumnya
Cara Badal Haji untuk Orang Meninggal (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Sudah Melaksanakan Haji untuk Diri Sendiri

Sebelum melakukan badal haji untuk orang lain, seseorang diwajibkan untuk terlebih dahulu menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa seseorang harus terlebih dahulu berhaji untuk dirinya, baru kemudian menggantikan haji untuk orang lain.

2. Niat untuk Menghajikan Orang Lain Saat Ihram

Untuk melaksanakan badal haji bagi orang lain, niat tersebut harus diucapkan pada saat memulai ihram. Bacaan niat yang umum digunakan adalah:

  • Untuk laki-laki: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan"
  • Untuk perempuan: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan"

3. Cukup Biaya untuk Haji

Harta yang digunakan untuk melaksanakan haji badal umumnya berasal dari milik orang yang dihajikan, dengan syarat ia memiliki kecukupan biaya untuk ibadah haji.

4. Mendapatkan Izin dari Orang yang Dihajikan

Bagi orang yang telah meninggal dunia, badal haji dapat dilakukan meskipun orang tersebut tidak memberikan wasiat. Namun, bagi orang yang masih hidup, persetujuan atau izin dari yang bersangkutan diperlukan. Ini penting untuk menjaga agar ibadah tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi

5. Mematuhi Ketentuan Hukum dan Syariat Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI