- Untuk laki-laki: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan"
- Untuk perempuan: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan"
3. Cukup Biaya untuk Haji
Harta yang digunakan untuk melaksanakan haji badal umumnya berasal dari milik orang yang dihajikan, dengan syarat ia memiliki kecukupan biaya untuk ibadah haji.
4. Mendapatkan Izin dari Orang yang Dihajikan
Bagi orang yang telah meninggal dunia, badal haji dapat dilakukan meskipun orang tersebut tidak memberikan wasiat. Namun, bagi orang yang masih hidup, persetujuan atau izin dari yang bersangkutan diperlukan. Ini penting untuk menjaga agar ibadah tersebut sesuai dengan syariat Islam.
5. Mematuhi Ketentuan Hukum dan Syariat Islam
Selama pelaksanaan badal haji, yang menggantikan haji harus mematuhi semua tata cara dan syarat ibadah haji yang berlaku di dalam agama Islam. Ini termasuk menjalankan ritual-ritual haji seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah.
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji
1. Persiapan Mandat atau Kuasa
Langkah pertama adalah memperoleh mandat atau kuasa dari orang yang akan digantikan hajinya. Mandat ini harus sah secara hukum dan disetujui oleh pihak yang memberi kuasa. Mandat ini memberi wewenang kepada pelaksana haji untuk melaksanakan semua kewajiban haji atas nama orang lain.
Baca Juga: Cek Update Pelunasan Haji 2025: 211.699 Jemaah Sudah Bayar, Sisa Kuota Tersisa di Tiga Provinsi
2. Verifikasi Kelayakan
Setelah mandat diperoleh, pastikan bahwa orang yang akan melaksanakan badal haji memenuhi syarat kesehatan dan finansial yang diperlukan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung dengan tertib dan lancar.
3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan
Setelah proses verifikasi selesai, lakukan pendaftaran haji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendaftaran ini meliputi pengurusan tiket, akomodasi, dan dokumen perjalanan. Pastikan semua persiapan berjalan dengan baik agar perjalanan haji dapat terlaksana dengan lancar.
4. Pelaksanaan Ibadah Haji
Setelah tiba di Tanah Suci, pelaksanaan haji harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam syariat Islam. Setiap tahapan harus dijalankan dengan kesungguhan serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.