Badal Haji untuk Orang Meninggal: Syarat, Cara, dan Dasar Hukumnya

Vania Rossa

Sabtu, 26 April 2025 | 08:13 WIB
Badal Haji untuk Orang Meninggal: Syarat, Cara, dan Dasar Hukumnya
Cara Badal Haji untuk Orang Meninggal (Freepik)
  • Untuk laki-laki: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan"
  • Untuk perempuan: "Labbaika Allahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan"

3. Cukup Biaya untuk Haji

Harta yang digunakan untuk melaksanakan haji badal umumnya berasal dari milik orang yang dihajikan, dengan syarat ia memiliki kecukupan biaya untuk ibadah haji.

4. Mendapatkan Izin dari Orang yang Dihajikan

Bagi orang yang telah meninggal dunia, badal haji dapat dilakukan meskipun orang tersebut tidak memberikan wasiat. Namun, bagi orang yang masih hidup, persetujuan atau izin dari yang bersangkutan diperlukan. Ini penting untuk menjaga agar ibadah tersebut sesuai dengan syariat Islam.

5. Mematuhi Ketentuan Hukum dan Syariat Islam

Selama pelaksanaan badal haji, yang menggantikan haji harus mematuhi semua tata cara dan syarat ibadah haji yang berlaku di dalam agama Islam. Ini termasuk menjalankan ritual-ritual haji seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, dan melempar jumrah.

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji

1. Persiapan Mandat atau Kuasa

Langkah pertama adalah memperoleh mandat atau kuasa dari orang yang akan digantikan hajinya. Mandat ini harus sah secara hukum dan disetujui oleh pihak yang memberi kuasa. Mandat ini memberi wewenang kepada pelaksana haji untuk melaksanakan semua kewajiban haji atas nama orang lain.

baca juga

2. Verifikasi Kelayakan

Setelah mandat diperoleh, pastikan bahwa orang yang akan melaksanakan badal haji memenuhi syarat kesehatan dan finansial yang diperlukan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung dengan tertib dan lancar.

3. Pendaftaran dan Persiapan Perjalanan

Setelah proses verifikasi selesai, lakukan pendaftaran haji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pendaftaran ini meliputi pengurusan tiket, akomodasi, dan dokumen perjalanan. Pastikan semua persiapan berjalan dengan baik agar perjalanan haji dapat terlaksana dengan lancar.

4. Pelaksanaan Ibadah Haji

Setelah tiba di Tanah Suci, pelaksanaan haji harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam syariat Islam. Setiap tahapan harus dijalankan dengan kesungguhan serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

5. Pelaporan dan Dokumentasi

Setelah menyelesaikan ibadah haji, pelaksana badal haji harus menyampaikan laporan dan dokumentasi kepada pemberi kuasa, termasuk sertifikat haji dan bukti fisik lainnya sebagai tanda bahwa ibadah haji telah dilakukan atas nama orang yang bersangkutan.

Demikianlah informasi terkait cara badal haji orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup, Apakah Boleh?

Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup, Apakah Boleh?

Lifestyle | Sabtu, 26 April 2025 | 08:02 WIB

Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta

News | Jum'at, 25 April 2025 | 19:29 WIB

Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Bolehkah Haji Pakai Visa Umrah? Ini Bahaya Seriusnya Menurut Hukum dan Syariat

Lifestyle | Jum'at, 25 April 2025 | 19:17 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×