Mereka ditanya: "Ketika kami berkunjung ke Filipina, kami melihat bahwa penduduk negeri itu biasa memakan hidangan yang mereka sebut balut. Yaitu telur ayam yang ditaruh dalam inkubator hingga menjadi seperti anak ayam kecil dengan segala keistimewaannya. Tiga hari sebelum telur dikupas, telur tersebut dimasak dalam air hingga matang, kemudian telur tersebut dipecahkan dan dimakan anak ayam yang ada di dalamnya. Mohon informasikan kepada kami tentang hukum memakan makanan ini."
Mereka menjawab: “Jika keadaannya seperti yang dijelaskan, maka anak ayam itu dianggap sebagai maytah dan tidak boleh memakannya, karena sudah terbentuk di dalam telur, dan larangan maytah adalah sesuatu yang sudah diketahui dan ditetapkan dalam Islam.” (Syekh `Abd Al-`Aziz Aal As-Syekh, Syaikh `Abd-Allah bin Ghadyan, Syaikh Salih al-Fawzan, Syaikh Bakr Abu Zayd, Fatawa al-Lajnah Ad-Da’imah, 22/305)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa makan balut adalah haram dalam Islam, sehingga kaum muslim harus mengurungkan niat jika tertarik mencobanya.