Suara.com - Dalam ajaran Islam, aturan mengenai makanan halal dan haram menjadi bagian penting dari ketaatan umat kepada Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah hewan bertaring haram dimakan seorang Muslim?
Mengutip ulasan di website Muhammadiyah, hewan bertaring jelas haram dikonsumsi dalam ajaran Islam. Hal ini dijelaskan dalam berbagai dalil sahih dari hadis dan Al-Quran.
Rasulullah SAW secara tegas melarang mengonsumsi hewan buas bertaring dan burung yang bercakar tajam.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Dilarang memakan semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar." (HR. Muslim dan al-Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa hewan bertaring yang dimaksud adalah hewan pemangsa atau hewan yang biasa menyerang manusia, seperti singa, macan, serigala, hingga kucing dan kera.
Bahkan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa gajah pun termasuk karena memiliki taring dan termasuk hewan yang berbahaya.
Tak hanya hadis, Al-Quran juga memberikan isyarat keharaman hewan-hewan buas ini. Dalam Surah Al-Maidah ayat 3 disebutkan:
"Diharamkan bagimu (hewan) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih"
Ini menandakan bahwa hewan yang diterkam binatang buas, yang biasanya juga hewan bertaring, termasuk yang tidak boleh dikonsumsi.
Larangan ini sejalan dengan prinsip Islam untuk menjaga kesucian dan kesehatan, sebagaimana dalam Surah Al-A’raf ayat 157:
"Allah menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk."
Hewan bertaring umumnya memiliki sifat ganas, memakan daging mentah, bahkan bangkai, sehingga digolongkan ke dalam khaba’its atau sesuatu yang buruk dan najis. Atas dasar itu, umat Islam dianjurkan menjauhinya demi menjaga spiritualitas, kebersihan jiwa, dan kesehatan tubuh.
Memahami Halal dan Haram dalam Islam
Memahami perbedaan antara halal dan haram adalah hal mendasar bagi umat Islam. Tak hanya menyangkut makanan dan minuman, konsep ini juga merambah ke berbagai aspek kehidupan seperti cara berpakaian, mencari nafkah, hingga perilaku sehari-hari. Dalam ajaran Islam, segala sesuatu memiliki batas yang jelas antara yang dibolehkan dan yang dilarang.