Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 17:52 WIB
Dialami Paula Verhoeven, Mengenal 4 Bentuk KDRT Menurut Hukum
Paula Verhoeven mengaku alami 4 KDRT [Instagram/paula_verhoeven]

Suara.com - Paula Verhoeven mengaku mengalami empat jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama dua tahun terakhir menikah dengan Baim Wong.

Hal ini diungkap oleh salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi. 

"Bentuknya kalau dalam konteks hak perempuan ada empat bentuk kekerasan. Fisik, psikis, seksual, dan ekonomi," kata Siti Aminah pada Rabu, 30 April 2025. 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya sekadar tindakan fisik yang terlihat secara kasat mata. Lebih dari itu, KDRT juga bisa hadir dalam bentuk kekerasan psikis, seksual, hingga ekonomi, yang dampaknya bisa sangat merusak bagi korban.

Paula Verhoeven - Baim Wong (Instagram/Suara.com/Rena Pangesti)
Paula Verhoeven - Baim Wong (Instagram/Suara.com/Rena Pangesti)

Sayangnya, banyak bentuk KDRT yang masih sering dianggap sepele karena tidak menimbulkan luka fisik, padahal bisa melukai mental dan martabat seseorang.

Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini secara tegas menjabarkan empat jenis kekerasan yang termasuk dalam kategori KDRT. Yuk, kenali lebih dalam agar kita lebih waspada dan peduli.

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan yang paling mudah dikenali karena meninggalkan bekas secara langsung. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 6, kekerasan fisik didefinisikan sebagai “perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang”.

Contoh tindakan kekerasan fisik antara lain:

Baca Juga: Resmi, Baim Wong Naik Banding Putusan Cerai Seperti Paula Verhoeven

  • Memukul
  • Menampar
  • Menendang
  • Mencekik
  • Menyiram dengan benda panas atau beracun
  • Melukai dengan senjata tajam

Kekerasan ini tidak hanya berbahaya secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Korban kekerasan fisik berisiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi berat.

2. Kekerasan Psikis

Bentuk kekerasan ini kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun pelakunya, karena tidak meninggalkan luka fisik. Namun efeknya bisa jauh lebih membekas.

Dalam Pasal 7 UU yang sama, kekerasan psikis didefinisikan sebagai “perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang”.

Kekerasan psikis bisa berupa:

  • Penghinaan atau merendahkan martabat
  • Ancaman terus-menerus
  • Intimidasi
  • Mengisolasi pasangan dari keluarga atau teman
  • Memanipulasi secara emosional

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan psikis sering kali lebih sulit dibuktikan namun dampaknya bisa menggerogoti identitas dan kepercayaan diri korban dalam jangka panjang.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak hanya melibatkan hubungan seksual tanpa persetujuan, tetapi juga segala bentuk paksaan seksual dalam pernikahan.

Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan, kekerasan seksual mencakup:

  • Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan
  • Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau menyakitkan
  • Pemaksaan hubungan seksual untuk tujuan komersial
  • Perlakuan seksual yang merendahkan atau mempermalukan pasangan

Perlu diingat bahwa dalam pernikahan sekalipun, seks tanpa persetujuan tetap dianggap sebagai kekerasan seksual. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sendiri, bahkan dalam hubungan suami istri.

4. Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga)

Kekerasan ekonomi atau penelantaran rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang terjadi saat seseorang dengan sengaja tidak memenuhi kebutuhan dasar pasangan atau anggota keluarga lainnya yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Menurut Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2004, penelantaran rumah tangga termasuk:

  • Tidak memberi nafkah yang layak
  • Melarang pasangan bekerja atau mencari penghasilan
  • Menguasai seluruh aset bersama tanpa hak
  • Menjadikan pasangan sepenuhnya tergantung secara finansial

Kekerasan ini sering kali digunakan untuk mengontrol atau memperlemah posisi pasangan, terutama perempuan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menyebabkan ketergantungan dan membuat korban sulit keluar dari hubungan yang toxic.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

Empat bentuk KDRT ini bisa menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut laporan Komnas Perempuan tahun 2023, ribuan kasus KDRT tercatat setiap tahunnya, namun diyakini angka riil bisa jauh lebih tinggi karena banyak korban enggan melapor akibat rasa takut atau tekanan sosial.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami salah satu bentuk kekerasan di atas, jangan ragu untuk mencari bantuan. Anda bisa menghubungi SAPA 129 (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) atau mengakses layanan dari Komnas Perempuan di situs resminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI