Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 8 produk kosmetik lantaran promosinya tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Produk-produk tersebut dilarang diperjualbelikan lagi kepada masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan menyusul hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025.
"BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rilis dikutip Selasa, 6 Mei 2025.
Sebanyak 8 produk yang dicabut BPOM memuat materi promosi atau iklain yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan yakni mencantumkan klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria.
Menurut Taruna Ikrar, klaim produk yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Dalam hal ini dampak negatif yang dimaksud di antaranya menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila produk tersebut dipakai dalam jangka panjang.
"Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan," tutur Taruna Ikrar.
Berikut daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:
- VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men/NA18231600064
- TITAN GEL GOLD Massage Gel/NA18230113673
- TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha/NA18221600039
- TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng/NA18221600038
- TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold/NA18221600055
- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel/NA18221600085
- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash/NA18221600084
- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray/NA18221600095
Temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM.
Baca Juga: 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
Pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan 4 produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Adapun produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.
BPOM pun telah mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi, baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya.
Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM.
Sementara itu, produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.
"Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika kami temukan adanya pelanggaran, maka kami akan tegas memberikan sanksi yang sepadan," ujar Taruna Ikrar.
Masyarakat diminta untuk lebih pintar dan teliti dalam memilih produk skincare atau pun kosmestik sebelum pemakaian.
Berikut tips memilih komestik yang aman:
1. Cek kemasan label izin edar dan kedaluarsa.
2. Pastikan produk komestik telah terdaftar di BPOM ditandai dengan notifikasi dalam kemasan serta menampilkan penandaan yang lengkap.
3. Pastikan produk komestik dalam keadaan baik (memiliki warna, bau, konsistensi, bantuk yang stabil)
4. Pastikan komestik memiliki izin edar yang jelas.
5. Pastiskan kosmetik sesuai dengan fungsinya. Manfaat kosmetik mesti sesuai dengan kandungan bahan dan formulanya.
6. Bila terjadi efek samping, segera hentikan pemakaian.