Syarat ini telah disepakati oleh mazhab Al-Hanafi, Al-Maliki, Asy-Syafi'i, dan Al-Hanbali. Dasar hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 141 yang artinya "Allah tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menghancurkan orang-orang yang beriman".
2. Laki-Laki
Syarat berikutnya adalah saksi nikah harus laki-laki. "Pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi nikah adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda," begitu bunyi keterengan NU Online, dilansir pada Rabu, 7 Mei 2025.
3. Baligh
Kebanyakan ulama sepakat saksi nikah haruslah laki-laki yang baligh sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 282. Di mana ayat tersebut berarti "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kalangan laki-laki (rijal)".
Kata rijal dalam ayat tersebut tak hanya merujuk pada jenis kelamin laki-laki, melainkan juga mengacu pada seseorang yang telah dewasa atau minimal sudah baligh.
"Adalah tidak mungkin menyerahkan urusan tersebut pada anak yang masih kecil dan belum baligh. Oleh karena itu syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh," dikutip dari Instagram NU Online.
4. Berakal
Makna “berakal” dalam konteks ini serupa dengan pengertian yang digunakan dalam pembahasan lain, seperti pada bab salat. Di mana saksi tersebut tidak mengalami kelainan mental atau gangguan jiwa.
Baca Juga: Besaran Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya, Ternyata Menyimbolkan Tanggal Pernikahan
5. Adil