Maka, produk yang mengandung alkohol denat boleh digunakan dan tidak membatalkan salat. Selama penggunaannya sesuai fungsi luar, seperti parfum atau lotion.
Alkohol denat dalam produk parfum umumnya tidak berasal dari fermentasi minuman memabukkan, melainkan dari proses sintesis atau kimiawi.
2. Fatwa Ulama Internasional
Badan Fatwa Islam Dunia seperti Dar al-Ifta Mesir, Mufti Agung Saudi Arabia, dan Dewan Fiqih Amerika Utara juga menyatakan bahwa tidak semua alkohol haram.
Hanya alkohol yang berasal dari minuman memabukkan dan dalam kadar serta bentuk yang bisa dikonsumsi, yang dianggap haram.
Karena alkohol denat secara definisi tidak bisa diminum. Maka hukumnya tidak haram dan tidak menghalangi salat.
3. Mazhab Syafi’i (pendapat yang lebih ketat)
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, semua jenis khamr termasuk haram.
Namun, ada tafsir yang menyatakan bahwa alkohol yang tidak memabukkan dan tidak dipakai untuk konsumsi bisa dikecualikan.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Panduan Lengkap Memilih Parfum yang Sah untuk Salat
Oleh karena itu, sebagian ulama Syafi’i modern cenderung mengikuti fatwa yang lebih longgar.