Suara.com - Reza Oktovian atau yang akrab disapa Reza Arap ditegur pengunjung karena kedapatan tengah merokok di kawasan Malioboro saat melakukan live streaming beberapa waktu yang lalu.
Tanpa banyak mengelak, Reza Arap pun langsung mematikan rokok dan meminta maaf setelah ditegur dengan mimik wajah yang sedikit agak heran.
"Hah, kenapa? Oh, di sini nggak boleh ngerokok? Sorry, sorry, nggak tahu gua," ucap Reza yang kemudian berjalan ke tepi pedestrian untuk mematikan rokoknya seperti dikutip dari detikcom.
Setelah mematikan rokok di pedestrian, Reza pun meminta maaf pada petugas sembari mengatupkan tangannya.
"Sorry guys," ujarnya.
Reza Arap baru mengetahui bahwa sekarang sudah ada aturan baru di Malioboro, salah satunya larangan merokok, kecuali di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah setempat.
Reza pun mengapresiasi aturan tersebut. "Oh jadi yang duduk-duduk sambil merokok juga gak boleh yah, its nice," sambungnya.
Bagi yang belum tahu, saat ini Malioboro memang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2020 yang lalu.
Aturan ini tidak serta merta diberlakukan untuk formalitas saja, melainkan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah Yogyakarta sebagai upaya untuk mengurangi efek berbahaya dari asap rokok.
Baca Juga: Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
Kecuali di tempat-tempat yang diperbolehkan oleh pemerintah setempat seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
Aturan pelarangan merokok di kawasan Malioboro ini dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pengunjung, khususnya wisatawan.
Selain merokok, ada aturan-aturan lain yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, peraturan ini wajib ditaati agar tidak kena denda atau ditegur oleh petugas.
5 hal yang tidak boleh dilakukan di Malioboro, di antaranya:
1. Merokok
Meskipun saat ini Wali Kota Yogyakarta tengah berupaya melakukan sosialisasi KTR di kawasan Malioboro, namun aturan dilarang merokok di kawasan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Merokok. Untuk itu jangan nekat merokok di kawasan Malioboro karena bisa didenda Rp7,5 juta loh.
2. Buang sampah sembarangan
Selain dilarang merokok, kawasan pedestrian ini juga melarang wisatawan lokal maupun asing untuk membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat sampah di sepanjang jalan Malioboro. Jadi, tak ada alasan untuk buang sampah sembarangan.
3. Melawan arus jalan
Bagi pengendara roda dua atau empat, jangan sekali-kali melawan arah sebaliknya yah, lantaran di Yogyakarta sudah ada kebijakan one way. Begitu pula dengan Malioboro, yang hanya bisa dilewati oleh jalan satu arah yakni dari utara ke selatan.
4. Tidak berhenti di bahu jalan
Sebagai ikon kota Yogyakarta, jalan di sepanjang kawasan Malioboro tak terlepas dari yang namanya kemacetan. Hal ini disebabkan banyaknya pengendara roda dua dan empat yang menurunkan penumpang di bahu jalan yang akan menghambat laju kendaraan yang di belakangnya. Untuk itu jangan seenaknya berhenti di bahu jalan karena akan ditegur petugas.
5. Jangan sembarang berjualan
Jalur pedestrian Malioboro merupakan kawasan bebas pedagang kaki lima atau PKL, para pedagang dilarang menjajakan atau menaruh meja atau lapak dalam bentuk apa pun di area tersebut.
Pedagang kaki lima hanya boleh berjualan di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah setempat, yaitu di teras Malioboro 1 dan 2.
Sebagai informasi tambahan, 5 hal yang tidak dilakukan di kawasan Malioboro ini berlaku untuk semua wisatawan, baik lokal maupun asing.
Masyarakat wajib mematuhi segala peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan begitu Malioboro akan menjadi kawasan yang bersih dan sehat, tertib dan nyaman bagi siapapun yang berkunjung kesana.
Kontributor : Damayanti Kahyangan