- Satu ekor sapi dengan berat 220–250 kg: Rp 21.000.000
- Shohibul kurban (1/7 sapi) dengan berat yang sama: Rp 3.000.000
Harga Sapi Kurban di Dompet Dhuafa:
- Shohibul kurban (1/7 sapi) dengan berat 250–300 kg: Rp 2.090.000
- Satu ekor sapi dengan berat 250–300 kg: Rp 13.999.000
Jenis sapi yang dijual biasanya adalah Pegon, Limosin, Bali, dan Kupang. Anda sebenarnya juga bisa membeli sapi dari wilayah luar Jakarta yang lebih terjangkau.
Meski begitu, harga hewan kurban terbaru 2025 untuk sapi jenis khusus ini akan lebih tinggi daripada umumnya.
Selain itu, Anda juga mungkin perlu merogoh kocek lagi atau biaya tambahan untuk proses pengiriman.
Kisaran Harga Kambing Kurban di Jakarta tahun 2025
Selain sapi, Anda bisa menyembelih hewan kurban dengan kambing yang memiliki kisaran harga sebagai berikut.
- Kambing bobot 20–25 kg: Rp1.500.000
- Kambing bobot 25–30 kg: Rp1.980.000
- Kambing bobot 30–35 kg: Rp2.450.000
Syarat-syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha

Selain menyesuaikan dengan kondisi finansial, pastikan hewan kurban yang Anda pilih memenuhi berbagai syarat berikut.
1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Menurut penjelasan dari BAZNAS, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah. Jenis ternak yang diperbolehkan mencakup unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Usia Minimal Hewan Kurban
Setiap hewan kurban wajib memenuhi batas usia tertentu agar penyembelihannya dinilai sah.
Unta harus berumur minimal 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, dan domba boleh dikurbankan jika usianya sudah mencapai 6 bulan, asalkan fisiknya tampak seperti domba berumur 1 tahun.
3. Kesehatan dan Kondisi Fisik Hewan
Hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat fisik yang mengganggu. Beberapa cacat yang menyebabkan kurban tidak sah adalah buta, pincang parah, sakit berat, atau terlalu kurus hingga tak memiliki cukup daging.
4. Kepemilikan Hewan
Agar sah digunakan untuk kurban, hewan tersebut harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban, baik dari hasil pembelian maupun pemberian yang halal.
Hewan yang bukan milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat dijadikan kurban.
5. Waktu Penyembelihan yang Sesuai
Penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan dilakukan setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai ibadah kurban yang sah menurut syariat.
Seperti itulah harga hewan kurban terbaru 2025 di Jabodetabek untuk Idul Adha tahun ini yang cukup beragam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri