Suara.com - Semarak Idul Adha selalu dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan ibadah haji dan berkurban. Tak hanya untuk orang yang masih hidup, kurban juga kerap dilakukan dan diniatkan agar pahalanya mengalir untuk orang yang telah meninggal. Lantas bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Pada dasarnya, ibadah kurban ditujukan untuk orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan mempunyai kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tujuan dari berkurban sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Diketahui, hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat tertentu dan disembelih dengan niat yang tulus dan ikhlas. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Hal ini tentu membutuhkan pemahaman mendalam dari sumber-sumber syariah serta pandangan para ulama.
Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Terdapat perbedaan pendapat terkait hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya. Berikut adalah pemaparan lengkapnya.
Menurut mayoritas ulama mazhab, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan selama tidak mengabaikan kurban bagi dirinya sendiri. Itu artinya, jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang telah meninggal, maka hal itu tidak menjadi masalah selama ia juga berkurban untuk dirinya sendiri.
Diketahui, menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali memperbolehkan kurban untuk orang yang meninggal jika sebelumnya ada wasiat. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin. Beliau dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan berkurban untuk orang yang meninggal tanpa wasiat asalkan diniatkan sebagai sedekah untuk si mayit. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.
Adapun alasan pandangan ini yaitu bahwa berkurban termasuk bentuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sah dan bisa memberikan kebaikan kepada si mayit. Bahkan pahalanya bisa sampai kepada orang yang meninggal sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Bahkan sebagian ulama juga telah mencontohkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban atas nama umatnya, termasuk mereka yang sudah meninggal. Hal ini kemudian dijadikan landasan oleh beberapa ulama jika kurban untuk orang meninggal bukanlah amalan yang bid’ah atau tertolak.
Baca Juga: Apa Hukum Arisan Kurban Idul Adha? Begini Pandangan Islam
Akan tetapi, perlu diingat bahwa menurut pendapat yang memperbolehkan kurban untuk orang meninggal juga menyarankan agar kegiatan itu tidak mengganggu kewajiban kurban bagi diri sendiri, apalagi jika seseorang sepanjang hidupnya belum pernah berkurban sama sekali.
Tata Cara Melaksanakan Kurban untuk Orang Meninggal
Jika seorang muslim ingin melaksanakan kurban untuk orang meninggal, maka harus memperhatikan tata caranya. Diketahui tata caranya sendiri tidak jauh berbeda dengan kurban biasa. Namun terdapat beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan kurbannya sesuai dengan tuntunan syariat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Niat harus ditegaskan bahwa kurban yang dilaksanakan ini atas nama orang yang telah meninggal. Niat itu bisa diucapkan ketika hendak menyembelih hewan kurban atau cukup diucapkan dalam hati. Misalnya, "Saya niat berkurban atas nama almarhum ibu saya."
2. Sebaiknya memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memenuhi standar kurban sesuai dengan ketentuan syariat. Pemilihan ini sangat penting agar pelaksanaan kurban untuk orang yang meninggal benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT.
3. Distribusi daging harus mengikuti aturan umum, yaitu daging dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh juga dikonsumsi oleh orang yang niat berkurban atas nama orang meninggal. Sebagai pengingat, tidak ada ketentuan khusus atas kurban untuk orang meninggal dalam hal pembagian daging.
4. Apabila dalam pelaksanaan kurban untuk orang meninggal didasarkan pada wasiat, maka daging kurban harus seluruhnya disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh ahli waris sama sekali.