Suara.com - Air zamzam menjadi salah satu barang khas yang menjadi oleh-oleh ketika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah. Tapi ternyata, terdapat aturan membawa air zamzam ke Indonesia sebagai oleh-oleh, yang jika dilanggar dapat menyebabkan seseorang terkena sejumlah sanksi.
Sebelumnya, pernah disampaikan pada salah satu artikel di laman haji.kemenag.go.id akan adanya larangan membawa air zamzam dalam kemasan apapun di dalam koper. Hal ini mengacu pada aturan penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia, yang melayani penerbangan tersebut.
Artikel yang diterbitkan tahun 2024 lalu tersebut kemudian dielaborasi, bahwa hal ini bukan berarti jamaah haji tidak boleh membawa air zamzam kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh, namun terdapat aturan yang harus ditaati demi kenyamanan bersama.
Penjelasan dari Kepala Daker Bandara Abdillah
Dilansir dari artikel pada haji.kemenag.go.id, pejabat terkait menyatakan untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan dalam penerbangan. Abdillah menyampaikan harapannya bahwa setiap jamaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.
Barang yang boleh dibawa jamaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram, serta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi seberat 32 kilogram akan diangkut dengan kargo pesawat, sehingga tidak dibenarkan membawa bawaan lebih dari dua tas tersebut.
Jamaah juga tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apapun di dalam bagasi. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh maskapai dan pihak bandara, dan jika ternyata ditemukan ada air zamzam yang menyalahi aturan akan dilakukan pembongkaran tas ketika check in.
Pernyataan ini juga memiliki dasar yang kuat, yakni GACA Authority KSA. Dinyatakan bahwa air zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.
Aturan dari Pemerintah Arab Saudi
Pihak pemerintah Arab Saudi sendiri memberlakukan aturan ketat tentang distribusi dan pengiriman air zamzam. Umumnya, setiap jamaah haji dan umrah diberikan jatah sebanyak 5 liter. Air zamzam yang menjadi jatah ini dikemas dalam botol-botol yang disediakan oleh otoritas terkait di bandara, dan nantinya akan menerima satu botol berisi 5 liter air zamzam ketika kepulangan.
Jadi dalam konteks ini, air zamzam tetap dapat dibawa sebagai oleh-oleh selama air yang dibawa sudah sesuai aturan, baik dari segi jumlah dan dari segi kemasan serta prosedurnya. Anda tidak perlu cemas sebab setiap jamaah haji dan umrah akan mendapatkan air zamzam ini dengan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: 7 Kurma Terbaik untuk Oleh-oleh Haji: Manisnya Paling Laris
Selama kemasan yang digunakan sudah resmi dan berasal dari otoritas terkait, tidak ada yang perlu ditakutkan.
3 Tips Membawa Air Zamzam agar Tidak Disita
Ada tips yang bisa digunakan untuk memastikan air zamzam yang Anda bawa tidak disita atau dikeluarkan oleh pihak bandara. Ketiganya adalah sebagai berikut:
- Pastikan air zamzam menggunakan kemasan resmi oleh otoritas di Arab Saudi.
- Periksa kebijakan maskapai yang Anda gunakan. Hal ini terkait dengan aturan yang diterapkan oleh maskapai dan pengecualian yang ada untuk air zamzam agar tidak menemui masalah di bandara.
- Selalu patuhi aturan bea cukai negara tujuan dalam hal ini Indonesia, terkait impor air zamzam untuk menghindari masalah hukum atau denda.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang aturan membawa air zamzam ke Indonesia sebagai oleh-oleh yang semoga dapat menjadi bacaan berguna untuk Anda. Semoga ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan berjalan lancar, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian