Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:32 WIB
Apakah Boleh Berkurban dari Berhutang?
Ilustrasi berkurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ibn Hazm berkata:

“Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.” (Asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI Halaman 117).

Riwayat lain menyebutkan:

“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib.” (as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III Halaman 189).

Bolehkah Berkurban dari Hasil Berhutang?

Berdasarkan penjabaran hukum berkurban dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang memiliki kelapangan atau mampu berkurban sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Bahkan, orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya menjadi sesuatu yang tidak disukai.

Begitu pula sebaliknya, orang yang tidak memiliki kelapangan atau dengan kata lain tidak mampu melaksanakn kurban, maka tidak ada anjuran atau paksaan baginya untuk melaksanakan kurban tersebut.

Dengan demikian, ketika ada orang yang berhutang uang demi membeli hewan ternak untuk berkurban, pada dasarnya tidak perlu dilakukan. Hal ini karena ia bukan termasuk orang yang memiliki kelapangan atau anjuran untuk berkurban.

Kelapangan yang dimaksud dalam konteks ini tentu saja kelapangan dalam hal rezeki dan harta, seperti seseorang yang mampu bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok seperti pakaian, makan, dan tempat tinggal.

Baca Juga: Ini Hukum Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Menurut Syariat Islam

Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka ia terbebas dari menjalankan sunah berkurban.

 Meski demikian, ada pula kondisi yang sedikit berbeda. Jika seseorang telah memperoleh dana talangan kurban terlebih dulu dengan syarat dana talangan tersebut bisa dikembalikan (misalnya orang tersebut adalah seorang pegawai yang memiliki gaji tetap yang lebih atau orang yang memiliki deposito tetapi belum jatuh tempo atau orang yang memiliki hasil kebun yang menjanjikan), orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban setelah mendapatkan uang miliknya dari hasil gaji, deposito, atau hasil kebunnya.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI