Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha

Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:55 WIB
Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha
apakah kambing betina bisa untuk kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama ini, ibadah menyembelih hewan kurban saat Idul Adha memang lebih identik dengan kambing jantan. Lantas, apakah kambing betina bisa untuk kurban?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang aturan tersebut, perlu Anda tahu bahwa berkurban adalah bentuk ibadah yang memiliki hukum sunnah muakkad. Artinya, kurban sangatlah dianjurkan, tetapi makruh bagi umat Muslim yang tidak mampu mengerjakannya.

Sementara itu, hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, domba, dan kambing. Aturan ini telah tertuang dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 susunan Wahbah az-Zuhaili. Lantas, bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan digunakan untuk berkurban? Simak informasi berikut untuk jawabannya.

Apakah kambing betina bisa untuk kurban?

Dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari, AR Shohibul Ulum menjelaskan bahwa tidak ada batasan khusus terkait jenis kelamin hewan yang digunakan untuk berkurban. Dengan kata lain, umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban jantan maupun betina, baik itu kambing, sapi, unta, domba, maupun kerbau.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam karyanya Al-Majmu', yang menyatakan bahwa kurban dengan hewan betina maupun jantan hukumnya sah dan tidak ada perbedaan nilai antara keduanya.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا    

Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka hal yang sama juga berlaku saat berkurban.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب  

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Kurban Idul Adha 2025, Cek Update di Sini

Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa berkurban dengan kambing betina diperbolehkan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan memilih jenis kelamin tertentu dalam berkurban, karena yang paling utama adalah memenuhi syarat-syarat sah hewan kurban itu sendiri.

Syarat sah hewan kurban

Alih-alih jenis kelamin, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar hewan kurban dianggap sah.

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan kurban, yakni unta, sapi, kambing, dan domba. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34:

"Dan bagi setiap umat telah Kami tetapkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki berupa hewan ternak yang telah diberikan-Nya kepada mereka."

Artinya, hanya empat jenis hewan ternak ini yang diperbolehkan untuk kurban:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba

2. Usia Minimum Hewan

Masing-masing hewan kurban memiliki ketentuan usia minimal yang harus dipenuhi:

  • Unta: minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi: minimal dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba: minimal enam bulan dan mulai masuk bulan ketujuh.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan yang hendak dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik. Hewan tidak layak dijadikan kurban jika memiliki kondisi berikut:

  • Mengalami kebutaan, baik pada satu atau kedua mata.
  • Mengidap penyakit dengan gejala yang jelas terlihat.
  • Pincang hingga tidak bisa berjalan dengan normal.
  • Terlalu kurus hingga tidak memiliki cukup daging atau lemak.

4. Status Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik sah dari orang yang berkurban, atau disembelih dengan seizin pemilik aslinya. Hewan hasil curian atau perampasan tidak sah dijadikan kurban, karena ibadah ini harus dilaksanakan dengan niat yang tulus dan cara yang benar.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, yakni setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Jika penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah rentang waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan sembelihan biasa.

Itulah penjelasan mengenai apakah kambing betina bisa untuk kurban Idul Adha.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI