Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 08:38 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?
Ilustrasi Hewan Kurban - Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Orang yang berkurban tidak boleh  memakan daging kurban.

Oleh karenannya, seluruh rangkain proses kurban memang harus dilakukan dengan hati-hati. Terlebih jika hewan kurban dititipkan kepada panitia untuk dilakukannya penyembelihan.

Sekian ulasan terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, meski demikian kita harus menghormati segela ketentuan yang ada.

Seperti itulah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI