Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya

Budi Arista Romadhoni

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:23 WIB
Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
Ilustrasi mobil bekas setara harga motor baru. Salah satunya adalah Toyota Starlet. [wikipedia.org]

Suara.com - Di tengah harga motor baru yang terus merangkak naik, kini banyak masyarakat mulai melirik pasar mobil bekas sebagai alternatif kendaraan yang lebih nyaman dan aman, namun tetap ramah di kantong.

Tidak disangka, dengan dana kurang dari Rp25 juta, bahkan mobil bekas setara harga motor baru seperti Honda Beat atau Yamaha Mio, kita sudah bisa membawa pulang sebuah mobil bekas layak jalan.

Meski tentu perlu seleksi ketat dan ketelitian, pilihan ini tetap menarik untuk keluarga muda, pelajar, atau karyawan baru yang mendambakan mobil pribadi.

Berikut ini beberapa rekomendasi mobil bekas di bawah Rp25 juta, lengkap dengan spesifikasi, kelebihan, kekurangan, dan estimasi pajaknya.

1. Suzuki Esteem 1.3/1.6 (1991–1996)

Ilustrasi Suzuki Esteem. (Youtube/Mas Vend)
Ilustrasi Suzuki Esteem. (Youtube/Mas Vend)
  • Harga Pasaran: Rp18 juta – Rp24 juta
  • Mesin: G13B/G16B, 1.3L – 1.6L, 4 silinder
  • Transmisi: Manual
  • Tenaga: ± 85–100 hp

Kelebihan:

  • Desain sporty dan simpel, khas sedan 90-an.
  • Konsumsi bahan bakar cukup irit, sekitar 12–14 km/liter.
  • Spare part masih banyak, karena berbagi komponen dengan Suzuki lainnya seperti Baleno dan Forsa.
  • Handling stabil dan nyaman untuk pemakaian harian.

Kekurangan:

  • Interior terkesan lawas, dan fitur keselamatan sangat minim (belum ada airbag dan ABS).
  • Usia kendaraan sudah tua, perlu cek ekstra pada sektor kaki-kaki dan sistem kelistrikan.
  • Banyak unit yang sudah dimodifikasi, perlu seleksi ketat mencari unit original.

Estimasi Pajak Tahunan:

± Rp800 ribu – Rp1 juta (tergantung daerah dan tahun produksi)

baca juga

2. Toyota Starlet Kotak (EP70, 1985–1989)

Toyota Starlet [galeritoyotajogja.com]
Toyota Starlet [galeritoyotajogja.com]
  • Harga Pasaran: Rp20 juta – Rp25 juta
  • Mesin: 1.0L – 1.3L
  • Transmisi: Manual
  • Tenaga: ± 60–85 hp

Kelebihan:

  • Mesin bandel dan irit, terkenal awet hingga 300.000 km lebih dengan perawatan standar.
  • Model klasik, digemari oleh komunitas retro.
  • Mudah dimodifikasi dan spare part melimpah.

Kekurangan:

  • Kabin sempit dan bagasi terbatas.
  • Minim fitur modern, seperti AC standar, power window, atau power steering.
  • Karat sering menjadi masalah umum di bodi bawah.

Estimasi Pajak Tahunan:

± Rp700 ribu – Rp900 ribu

3. Daihatsu Espass (1994–1999)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengulas Honda CR-V dari Generasi Pertama: Mobil SUV Paling Laris di Indonesia

Mengulas Honda CR-V dari Generasi Pertama: Mobil SUV Paling Laris di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:02 WIB

5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar

5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 18:51 WIB

Daftar Harga Isuzu Panther Bekas dari Tahun ke Tahun, Mulai Rp60 Jutaan!

Daftar Harga Isuzu Panther Bekas dari Tahun ke Tahun, Mulai Rp60 Jutaan!

Otomotif | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×