Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 10:57 WIB
Mayoritas Ulama Bersuara, Ini Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat
Ilustrasi kambing untuk sembelihan kurban (Unsplash/Qamma Farm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Abu al Hasan beserta ulama-ulama lainnya sepakat bahwa berkurban untuk orang lain harus disertai dengan izin dan persetujuan yang jelas.

Namun, Abu al Hasan al Abbadi lebih lanjut menjelaskan terkait nilai dan keutamaan dari berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia.

Berkurban bagi orang yang telah tiada bernilai sedekah dan bisa menjadi pahala baik bagi orang yang meninggal dan yang membantunya berkurban.

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah," bunyi kutipan dari kitab fatwa Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr.

"Sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama," lanjut kitab fatwa tersebut.

Ulama Muhammadiyah: Ada syarat untuk berkurban bagi orang yang meninggal dunia

Pihak ulama dari Muhammadiyah juga telah menjelaskan hukum dari berkurban bagi orang yang telah meninggal.

Asep Shalahudin kala mengisi Pengajian Tarjih edisi ke-132 ternyata memberikan jawaban tegas bahwa kurban bagi orang yang wafat hukumnya tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.

Namun, ada pengecualian apabila orang yang telah meninggal tersebut telah berwasiat atau telah bernazar.

Baca Juga: Apakah Kambing Betina Bisa untuk Kurban? Ini Syarat Sah Berkurban Idul Adha

Sebab, nazar atau waisat yang tidak ditunaikan adalah utang, sebagaimana yang tertulis di surat An Najm ayat 38-39.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI