Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?

Ruth Meliana

Minggu, 25 Mei 2025 | 19:08 WIB
Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua?
ilustrasi orang tua (freepik/rawpixel.com)

Suara.com - Pertanyaan, "Apakah anak yang sudah menikah wajib menafkahi orang tua?" tentu sering terbesit di pikiran. Berbakti kepada orang tua wajib dilakukan oleh seorang anak hingga akhir hayat, meskipun ia telah menikah dan membina rumah tangga bersama pasangan hidupnya.

Jasa dan peran orang tua sangat besar terhadap tumbuh kembang buah hatinya, sehingga sudah seharusnya seorang anak mengabdikan diri dan hidupnya untuk kedua orang tuanya.

Lantas ketika seorang anak telah sukses, mapan, mendapatkan pekerjaan yang baik, serta telah menikah dan membangun rumah tangga sendiri, apakah ia tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi kedua orang tuanya yang telah lanjut usia?

Menyadur lampung.nu.or.id, Allah SWT memerintahkan agar manusia berbakti kepada kedua orang tuanya. Perintah ini bahkan langsung disebutkan Allah SWTdalam salah satu ayat Al-Qur’an, yakni Surat Luqman ayat 14 dan 15.

Dalam surat tersebut, Allah SWT memerintahkan agar manusia berbakti kepada kedua orang tua dalam segala hal. Manusia diperintahkan membantu kedua orang tua baik selagi hidup maupun ketika mereka telah wafat.

Kebaktian kepada orang tua yang dimaksud bisa dalam bentuk nafkah berupa makanan pokok adalah wajib hukumnya selagi anak tersebut mampu membantu.

Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya,” (Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, Halaman 577).

Lalu, bagaimana jika anak tersebut tidak memiliki harta berlebih atau dengan kata lain tidak memiliki kelapangan rezeki untuk menafkahi kedua orang tuanya? Jika keadaannya demikian, maka anak tersebut tidak diberi kewajiban untuk menafkahi kedua orang tuanya.

Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan,” (Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, Halaman 577).

Meski demikian, tidak semua orang tua memerlukan bantuan nafkah dari anak-anaknya. Ada kriteria tertentu bagi orang tua yang berhak menerima bantuan nafkah dari anaknya, yakni mereka yang telah memenuhi dua syarat mustahik nafkah.

(Adapun orang tua wajib dinafkahi) oleh keturunannya (dengan dua syarat) atau salah satunya, yaitu (pertama) kefakiran dan penyakit kronis) tertimpa musibah atau bencana (yang mencegahnya berusaha-pen), (kedua) kefakiran dan kegilaan karena riil hajat mereka ketika itu. Dari sini anak-keturunannya tidak wajib menafkahi orang tua yang fakir dan sehat; atau fakir dan waras meskipun mereka memiliki usaha/pekerjaan karena kemampuan berusaha/bekerja setara dengan potensi memiliki harta.

Jika mereka tidak memiliki usaha, anak-keturunan mereka wajib menafkahinya, menurut pendapat lebih zhahir di Raudhah dan tambahan di Minhaj. Anak-keturunan diperintahkan bergaul dengan orang tuanya secara baik. Bukan termasuk kategori pergaulan baik kalau anak-keturunan membiarkan orang tua yang sudah renta/kakek-neneknya berusaha/bekerja,” (Muhammad bin Ahmad As-Syarbini, Al-Iqna’ pada Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz IV, halaman 439-440).

Lebih jelasnya, kedua orang tua yang berhak menerima bantuan nafkah dari anak-anaknya adalah orang tua yang tidak kaya, tidak sehat, serta tidak dalam kondisi waras.

(Adapun orang tua wajib dinafkahi keturunannya dengan dua syarat atau salah satunya, yaitu (pertama kefakiran dan penyakit kronis) penderita penyakit kronis yang kaya atau orang fakir yang sehat-gagah tidak wajib dinafkahi, (atau kedua kefakiran dan kegilaan), orang gila yang kaya atau orang fakir yang waras tidak wajib dinafkahi,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyah, cetakan pertama, 2014 M/1434 H, halaman 169). 

Kesimpulannya, seorang anak tetap diwajibkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuannya sendiri, tanpa perlu memaksakan diri dan melewati batas kemampuannya.

Nafkah untuk kerabat (baik usul yaitu ayah-ibu dan kakek-nenek ke atas maupun furu’ yaitu anak-cucu ke bawah) tidak ditentukan batasannya, tetapi sewajarnya. Nafkah untuk kerabat itu berbeda ukurannya sesuai dengan usia dewasa atau di bawah dewasa, kezuhudan atau kekurangzuhudannya. Kalau seseorang tidak menafkahi kerabatnya hingga beberapa waktu baik karena kelalaian atau bukan, maka tidak dihitung utang karena nafkah kerabat disyariatkan untuk membantu saja sifatnya, berbeda dari nafkah istri karena nafkah istri merupakan semacam imbalan. Wallahu a‘lam,” (Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Fikr, 1994 M/1414 H, juz II, halaman 115).

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam

Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Hukum Islam

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 17:17 WIB

Viral Pengantin Anak di Lombok Tengah, Apa Bahaya Pernikahan Dini bagi Kesehatan dan Mental?

Viral Pengantin Anak di Lombok Tengah, Apa Bahaya Pernikahan Dini bagi Kesehatan dan Mental?

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 10:26 WIB

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

7 Ciri-Ciri Anak Cerdas yang Jarang Diketahui Orang Tua, Tak Hanya soal Angka dan Nilai

Lifestyle | Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:24 WIB

Posting Pakai Baju Pengantin, Inara Rusli Jawab Tudingan Sudah Menikah Lagi

Posting Pakai Baju Pengantin, Inara Rusli Jawab Tudingan Sudah Menikah Lagi

Entertainment | Selasa, 20 Mei 2025 | 11:58 WIB

Cara Efektif Mendapat Restu Calon Mertua untuk Menikah

Cara Efektif Mendapat Restu Calon Mertua untuk Menikah

Lifestyle | Senin, 19 Mei 2025 | 15:23 WIB

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB

Terkini

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:23 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:23 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:15 WIB

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:05 WIB

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:49 WIB

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:20 WIB