Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 12:04 WIB
Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?
Ilustrasi memasak bacon, makanan nonhalal. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Restoran nonhalal banyak ditemukan di Indonesia. Karena semua produk yang berasal dari tidak halal telah dikecualikan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Nonhalal bukan hanya sebatas pada bahan baku tidak mengandung daging babi dan turunannya. Namun, lebih luas lagi, seperti proses memasak, alat-alatnya, penyimpanan, distribusi, pengemasan dan lain-lain.

Ketika melihat restoran dengan tulisan, tanda, gambar No Pork, No Lard, No Mirin, itu saja belum tentu mengindikasikan bahwa disana benar-benar halal.

Sebenarnya, ada beberapa hal perlu diperhatikan berkaitan dengan restoran nonhalal di Tanah Air.

Produk Nonhalal dikecualikan Kewajiban Sertifikasi Halal

produk berasal dari non halal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman.
Produk berasal dari nonhalal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman.

Sebenarnya kewajiban sertifikasi halal menelisik dari bpjph.go.id, sudah mulai diberlakukan Pemerintah sejak 18 Oktober 2024. Namun, produk non halal masuk dalam pengecualian.

“Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dikutip pada 26 Mei 2025.

Ia menyebutkan beberapa contoh produk makanan, minuman nonhalal yang tidak perlu mencantumkan sertifikasi.

“Seperti misalnya minuman keras atau makanan berbahan daging babi misalnya, tentu saja tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal, artinya dikecualikan kewajiban sertifikasi halal,” paparnya.

Baca Juga: Promo Spesial Busaba dari BRI, Nikmati Diskon 15 Persen Makan di Resto Thailand

Penanda Produk Nonhalal

Ilustrasi memasak bacon, makanan nonhalal. [Freepik]
Ilustrasi memasak bacon, makanan nonhalal. [Freepik]

Selanjutnya berbagai macam produk nonhalal bisa diperjualbelikan, yang penting terdapat tanda jelas bahwa itu bukan halal. Entah pada papan nama restoran, banner, dekorasi dan lain-lain.

Biasanya pemilik usaha mencantumkan tulisan, gambar, simbol, warna tertentu, desain. Sehingga setiap customer yang memperhatikan konsep halal dalam makanan dan minuman tidak sampai mengkonsumsinya.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92 yang berbunyi pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan nonhalal dapat berupa gambar, tulisan, tanda dicantumkan pada kemasan, tempat tertentu.

Sebagai sambungan peraturannya, ada juga dalam pasal 93 yang menyatakan bahwa produk berasal dari nonhalal, wajib mencantumkan tulisan, gambar, nama bahan makanan, minuman pakai warna berbeda dari komposisi bahan pada umumnya, contohnya pakai warna merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI