Berkaca dari penjelasan tersebut, tentu boleh berangkat ke Tanah Suci dengan bantuan endorse dari pihak pengelola travel.
Tentu, baik penerima endorse maupun pengelola travel harus sama-sama ikhlas dan melandaskan hati untuk ibadah mengharap ridhta Allah semata.
Sang pengelola travel tentu tak patut pamrih dan mengharap banyak agar usahanya bisa laris manis karena di-endorse oleh artis atau influencer yang bersangkutan.
Pihak travel harus murni meniatkan bantuannya agar ia bisa berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah.
Si penerima endorse juga di satu sisi harus ikhlas dan meniatkan hatinya untuk menunaikan haji sebagai ibadah, bukan untuk ajang bisnis maupun meningkatkan popularitasnya.
Penjelasan hukum berangkat haji pakai endorse juga pernah dijawab oleh Gus Miftah. Sama dengan pendapat ulama Muhammadiyah sebelumnya, Gus Miftah pun menilai bahwa haji memakai endorse tetap sah dan boleh saja dilakukan.
"Sebenernya boleh-boleh saja karena panggilan itu kan dari manapun. Tapi sekali lagi, akadnya harus rela sama rela. Pihak travelnya rela, yang menjalani juga rela," kata Gus Miftah, seperti dilansir dari YouTube pada Selasa, 27 Mei 2025.
"Saya sarankan kalau persoalan ibadah mendingan bayar sendiri. Dan saya tidak sedikit lho untuk membayar travel. Tapi bagi saya, uang saya habis untuk membahagiakan orang tua, untuk membahagiakan istri. Keindahan mana lagi yang lebih dari itu," tandasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: 10 Tanda-Tanda Diterimanya Ibadah Haji oleh Allah SWT Sesuai Syariat Islam