Berangkat Haji Pakai Endorse, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Ulama

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 27 Mei 2025 | 20:43 WIB
Berangkat Haji Pakai Endorse, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Ulama
Ilustrasi haji (Unsplash)

Suara.com - Endorsement atau endorse menjadi sebuah fenomena yang lumrah di kalangan artis dan public figure. Bukan cuma produk, tak jarang mereka juga menerima endorse untuk ibadah umrah atau haji.

Di satu sisi, haji pakai endorse dipandang sebagai berkah dan rezeki yang patut disyukuri. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar mengenai keabsahan ibadah haji pakai endorse dari sudut pandang agama.

Apakah keberangkatan yang difasilitasi oleh pihak lain, dengan imbalan promosi atau publikasi, tidak mengurangi esensi dan kekhusyukan ibadah haji yang seharusnya dilakukan murni karena Allah SWT?

Polemik ini menarik perhatian banyak kalangan, memicu diskusi hangat di media sosial dan menjadi pertanyaan serius bagi umat Islam yang ingin menjalankan rukun Islam kelima ini dengan penuh keyakinan.

Lantas, bagaimana hukum berangkat haji dengan dibayar orang lain seperti dengan sistem endorse? Mari kita simak bersama penjelasannya dari para ahli agama alias ulama yang kompeten di bidangnya.

Ulama: Ibadah haji harus didasari oleh kemampuan

ilustrasi haji, kakbah (freepik)
Bagaimana hukum berangkat haji pakai endorse? Begini penjelasan ulama. (freepik)

Beberapa ulama fiqh klasik maupun kontemporer sama-sama sepakat jika salah satu syarat wajib seorang bisa menunaikan haji adalah kemampuan atau istithaa’ah.

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, kemampuan tersebut dibagi menjadi tiga. Ketiga kemampuan tersebut adalah kemampuan fisik, kemampuan finansial, dan kemampuan keamanan.

Kemampuan fisik mencakup apakah seorang calon jemaah haji secara jasmani maupun rohani kuat untuk pergi ke Tanah Suci. Orang yang secara fisik sakit atau sudah berumur maka tidak dibebankan wajib haji.

Baca Juga: 10 Tanda-Tanda Diterimanya Ibadah Haji oleh Allah SWT Sesuai Syariat Islam

Lalu, ada kemampuan finansial yakni apakah calon jemaah haji bisa mengeluarkan harta untuk kebutuhan perjalanan hingga sampai di Tanah Suci dan bisa pulang.

Terakhir, ada kemampuan keamanan yang mencakup apakah seseorang dapat memperoleh keamanan sepanjang perjalanan dan saat menunaikan ibadah haji.

Ilustrasi haji (Unsplash/Sulthan Auliya)
Bagaimana hukum berangkat haji pakai endorse? Begini penjelasan ulama. (Unsplash/Sulthan Auliya)

Adapun untuk perempuan, mereka wajib disertai dengan mahram dan rombongan untuk memastikan keamanannya saat menunaikan salah satu kewajiban umat Islam tersebut.

Ulama Muhammadiyah dalam laman resmi mereka juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat lain berupa bekal yang memadai, termasuk bekal logistik maupun bekal berupa persiapan transportasi.

Bekal tersebut tak harus selalu datang dari biaya diri sendiri, dan bisa dari pemberian orang lain. Para ulama menggaris bawahi bahwa bekal tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal. 

Pemberian dari orang lain, seperti tiket pesawat yang diberikan secara ikhlas juga adalah bekal halal yang boleh dimanfaatkan ketika haji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI