Suara.com - Endorsement atau endorse menjadi sebuah fenomena yang lumrah di kalangan artis dan public figure. Bukan cuma produk, tak jarang mereka juga menerima endorse untuk ibadah umrah atau haji.
Di satu sisi, haji pakai endorse dipandang sebagai berkah dan rezeki yang patut disyukuri. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar mengenai keabsahan ibadah haji pakai endorse dari sudut pandang agama.
Apakah keberangkatan yang difasilitasi oleh pihak lain, dengan imbalan promosi atau publikasi, tidak mengurangi esensi dan kekhusyukan ibadah haji yang seharusnya dilakukan murni karena Allah SWT?
Polemik ini menarik perhatian banyak kalangan, memicu diskusi hangat di media sosial dan menjadi pertanyaan serius bagi umat Islam yang ingin menjalankan rukun Islam kelima ini dengan penuh keyakinan.
Lantas, bagaimana hukum berangkat haji dengan dibayar orang lain seperti dengan sistem endorse? Mari kita simak bersama penjelasannya dari para ahli agama alias ulama yang kompeten di bidangnya.
Ulama: Ibadah haji harus didasari oleh kemampuan

Beberapa ulama fiqh klasik maupun kontemporer sama-sama sepakat jika salah satu syarat wajib seorang bisa menunaikan haji adalah kemampuan atau istithaa’ah.
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, kemampuan tersebut dibagi menjadi tiga. Ketiga kemampuan tersebut adalah kemampuan fisik, kemampuan finansial, dan kemampuan keamanan.
Kemampuan fisik mencakup apakah seorang calon jemaah haji secara jasmani maupun rohani kuat untuk pergi ke Tanah Suci. Orang yang secara fisik sakit atau sudah berumur maka tidak dibebankan wajib haji.
Baca Juga: 10 Tanda-Tanda Diterimanya Ibadah Haji oleh Allah SWT Sesuai Syariat Islam
Lalu, ada kemampuan finansial yakni apakah calon jemaah haji bisa mengeluarkan harta untuk kebutuhan perjalanan hingga sampai di Tanah Suci dan bisa pulang.
Terakhir, ada kemampuan keamanan yang mencakup apakah seseorang dapat memperoleh keamanan sepanjang perjalanan dan saat menunaikan ibadah haji.

Adapun untuk perempuan, mereka wajib disertai dengan mahram dan rombongan untuk memastikan keamanannya saat menunaikan salah satu kewajiban umat Islam tersebut.
Ulama Muhammadiyah dalam laman resmi mereka juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat lain berupa bekal yang memadai, termasuk bekal logistik maupun bekal berupa persiapan transportasi.
Bekal tersebut tak harus selalu datang dari biaya diri sendiri, dan bisa dari pemberian orang lain. Para ulama menggaris bawahi bahwa bekal tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal.
Pemberian dari orang lain, seperti tiket pesawat yang diberikan secara ikhlas juga adalah bekal halal yang boleh dimanfaatkan ketika haji.
Berkaca dari penjelasan tersebut, tentu boleh berangkat ke Tanah Suci dengan bantuan endorse dari pihak pengelola travel.
Tentu, baik penerima endorse maupun pengelola travel harus sama-sama ikhlas dan melandaskan hati untuk ibadah mengharap ridhta Allah semata.
Sang pengelola travel tentu tak patut pamrih dan mengharap banyak agar usahanya bisa laris manis karena di-endorse oleh artis atau influencer yang bersangkutan.
Pihak travel harus murni meniatkan bantuannya agar ia bisa berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah.
Si penerima endorse juga di satu sisi harus ikhlas dan meniatkan hatinya untuk menunaikan haji sebagai ibadah, bukan untuk ajang bisnis maupun meningkatkan popularitasnya.
Penjelasan hukum berangkat haji pakai endorse juga pernah dijawab oleh Gus Miftah. Sama dengan pendapat ulama Muhammadiyah sebelumnya, Gus Miftah pun menilai bahwa haji memakai endorse tetap sah dan boleh saja dilakukan.
"Sebenernya boleh-boleh saja karena panggilan itu kan dari manapun. Tapi sekali lagi, akadnya harus rela sama rela. Pihak travelnya rela, yang menjalani juga rela," kata Gus Miftah, seperti dilansir dari YouTube pada Selasa, 27 Mei 2025.
"Saya sarankan kalau persoalan ibadah mendingan bayar sendiri. Dan saya tidak sedikit lho untuk membayar travel. Tapi bagi saya, uang saya habis untuk membahagiakan orang tua, untuk membahagiakan istri. Keindahan mana lagi yang lebih dari itu," tandasnya.
Kontributor : Armand Ilham