Hukum Kurban dengan Cara Patungan, Apakah Boleh dalam Menurut Islam?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2025 | 09:17 WIB
Hukum Kurban dengan Cara Patungan, Apakah Boleh dalam Menurut Islam?
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Namun, tak sedikit dari masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban dengan cara patungan. Apakah patungan kurban diperbolehkan? Bagaimana pandangan para ulama terkait hal ini?

Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam mengenai hukum berkurban, jenis hewan yang boleh dikurbankan, dan bagaimana hukum patungan dalam kurban menurut syariat Islam.

Apa Itu Ibadah Kurban?

Ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban merupakan bentuk syukur atas rezeki yang diberikan, serta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallah).

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah", (QS. Al-Kautsar: 2)

Ibadah ini juga merupakan sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan terutama bagi mereka yang mampu secara finansial.

Hewan yang Sah untuk Kurban

Hewan yang sah untuk kurban meliputi:

Baca Juga: Puasa Arafah 2025: Jadwal, Niat, dan Keutamaannya

  • Kambing
  • Domba
  • Sapi
  • Kerbau
  • Unta

Adapun ketentuan penyembelihan dan jumlah orang yang berkurban berbeda-beda tergantung pada jenis hewan:

  • Kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang.
  • Sapi, kerbau, dan unta boleh digunakan untuk tujuh orang, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW:

"Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, maka kami berkurban dengan seekor unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang", (HR. Muslim).

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

Hukum Berkurban dengan Cara Patungan
Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

Lantas, bagaimana hukum berkurban dengan cara patungan? Apakah diperbolehkan berkurban dengan cara patungan? Jawabannya adalah boleh, dengan catatan tertentu.

1. Patungan untuk Hewan Besar (Sapi atau Unta)

Jika hewan yang dikurbankan adalah sapi atau unta, patungan hingga tujuh orang diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Ketujuh orang tersebut boleh memiliki tujuan berkurban yang sama (berkurban karena Allah) atau berbeda-beda (ada yang bernazar, ada yang sunah).

Contoh:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI