Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga ia melunasinya.”
Syariat Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri dan melakukan transaksi, termasuk berhutang.
Namun, jika ia telah bersuami, adabnya adalah meminta izin suami, terutama bila hutang itu akan memengaruhi keuangan rumah tangga.
Jika istri berhutang tanpa sepengetahuan suami dan penggunaan hutangnya untuk hal yang tidak maslahat atau bersifat konsumtif (misalnya belanja barang mewah), maka ia menanggung sendiri tanggung jawab tersebut.
Namun, jika hutang dilakukan demi keperluan mendesak keluarga, suami bisa diajak berdiskusi untuk menyelesaikannya bersama.
Oleh karena itu, akan lebih jika pihak istri membuat pencatatan keuangan supaya tahu apakah nafkah yang diberikan suami selama ini sudah cukup. Dari sini, Anda dan suami bisa tahu apakah peluang hutang itu mungkin terjadi.
Cara Penyelesaian Jika Terlanjur Terjadi
Jika istri sudah terlanjur berhutang tanpa izin suami, ada beberapa langkah penyelesaian yang disarankan:
- Transparansi: Istri sebaiknya jujur dan menjelaskan alasan serta jumlah hutangnya.
- Musyawarah: Suami istri dapat bermusyawarah untuk mencari solusi pembayaran bersama, apalagi jika hutangnya untuk kepentingan keluarga.
- Pendampingan hukum atau ulama: Jika terjadi konflik besar, pasangan bisa meminta bantuan penasihat hukum atau tokoh agama untuk membantu menyelesaikan masalah secara adil.
Keterbukaan dan komunikasi tetap menjadi kunci agar masalah finansial seperti ini tidak merusak hubungan rumah tangga.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet
Keuangan memang sering kali menjadi pemantik permasalahan rumah tangga.
Oleh karena itu, penting untuk membicarakannya secara berkala bersama pasangan.
Jika Anda merasa memiliki masalah keuangan, pastikan membicarakannya dengan suami dulu, bukan orang lain.
Demikian informasi mengenai hukum apabila istri hutang tanpa sepengetahuan suami, baik dari sisi negara maupun agama dan rekomendasi penyelesaiannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri