Baik menurut hukum nasional maupun Islam, aset yang terkumpul selama pernikahan tetap dianggap hasil usaha bersama dan harus dibagi secara adil, tanpa memandang pihak yang bersalah.
Namun, ada beberapa pengecualian penting, antara lain:
1. Pertimbangan Hakim
Jika terbukti suami berselingkuh dan tindakan tersebut menyebabkan kerugian finansial (misalnya pengeluaran berlebihan untuk pihak ketiga), hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut saat memutuskan proporsi pembagian harta.
2. Kontribusi Finansial
Hakim juga dapat menilai kontribusi masing-masing pihak dalam mengelola keuangan rumah tangga.
Jika istri berkontribusi lebih besar secara ekonomi, misalnya menjadi pencari nafkah utama, maka ia berpeluang mendapatkan bagian yang lebih besar.
3. Perjanjian Perkawinan
Bila pasangan telah membuat perjanjian tertulis yang mengatur pembagian harta sata bercerai, termasuk akibat perselingkuhan, maka isi perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar oleh hakim.
Baca Juga: Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya
Selain faktor perselingkuhan, pengadilan juga dapat mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Lama Pernikahan
Pernikahan yang berlangsung lama biasanya menghasilkan harta yang lebih banyak, dan kompleksitas pembagiannya pun meningkat.
2. Kondisi Ekonomi Masing-masing Pihak
Pihak yang ekonominya lebih lemah (misalnya tidak bekerja atau mengurus rumah tangga) bisa mendapatkan pertimbangan khusus.
3. Kebutuhan Anak