- Siapkan bukti lengkap (nama pinjol, surat perjanjian pinjaman jika ada, rekening penerima, screenshot percakapan, data pribadi yang disalahgunakan, dll).
- Lapor ke Kontak OJK 157 bisa melalui Telepon 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
- Apabila lapor melalui email, maka isi data ini: Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]. Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
- Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://konsumen.ojk.go.id
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected].
3 Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online, Jangan Sampai Menyesal!
Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
31 Mei 2025 | 17:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 20:16 WIB
Lifestyle | 19:23 WIB
Lifestyle | 19:01 WIB
Lifestyle | 18:50 WIB
Lifestyle | 18:35 WIB
Lifestyle | 18:33 WIB
Lifestyle | 18:30 WIB
Lifestyle | 18:12 WIB