- Siapkan bukti lengkap (nama pinjol, surat perjanjian pinjaman jika ada, rekening penerima, screenshot percakapan, data pribadi yang disalahgunakan, dll).
- Lapor ke Kontak OJK 157 bisa melalui Telepon 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, dan email [email protected].
- Apabila lapor melalui email, maka isi data ini: Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]. Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
- Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://konsumen.ojk.go.id
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected].
3 Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online, Jangan Sampai Menyesal!
Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:36 WIB

BERITA TERKAIT
337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
31 Mei 2025 | 17:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 12:05 WIB
Lifestyle | 11:46 WIB
Lifestyle | 11:40 WIB
Lifestyle | 11:15 WIB
Lifestyle | 10:45 WIB
Lifestyle | 10:38 WIB