- Siapkan bukti lengkap (nama pinjol, surat perjanjian pinjaman jika ada, rekening penerima, screenshot percakapan, data pribadi yang disalahgunakan, dll).
- Lapor ke Kontak OJK 157 bisa melalui Telepon 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, dan email [email protected].
- Apabila lapor melalui email, maka isi data ini: Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]. Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
- Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://konsumen.ojk.go.id
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected].