3 Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online, Jangan Sampai Menyesal!

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:36 WIB
3 Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online, Jangan Sampai Menyesal!
ilustrasi pinjaman online. (Pexels/ Mikhail Nilov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Siapkan bukti lengkap (nama pinjol, surat perjanjian pinjaman jika ada, rekening penerima, screenshot percakapan, data pribadi yang disalahgunakan, dll).
  2. Lapor ke Kontak OJK 157 bisa melalui Telepon 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
  3. Apabila lapor melalui email, maka isi data ini: Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]. Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).
  4. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://konsumen.ojk.go.id
  5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email [email protected].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI