Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:27 WIB
Solusi Gagal Bayar Pinjol: 5 Langkah Bijak Agar Tak Diteror Debt Collector
Ilustrasi gagal bayar pinjol (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol menawarkan kemudahan akses dana dalam waktu singkat, namun di balik kemudahan itu tersimpan risiko besar : bunga tinggi, denda harian, gagal bayar, hingga teror dari debt collector.

Saat mengalami gagal bayar pinjol, banyak orang panik dan memilih menghindar. Padahal, langkah terbaik adalah menghadapi masalah ini dengan bijak dan sistematis. Dengan catatan, aplikasi pinjol yang dipakai adalah resmi terverifikasi OJK.

Berikut 5 langkah yang bisa kamu lakukan untuk keluar dari jeratan utang pinjol tanpa menambah masalah.

Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]
Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]

1. Stop Mengajukan Pinjaman Baru untuk Tutupi Pinjaman Lama

Ini kesalahan paling umum: menggali lubang, menutup lubang. Saat kamu gagal bayar satu pinjol, jangan tergoda meminjam lagi dari platform lain untuk menutupnya. Alih-alih menyelesaikan masalah, ini justru memperbesar total utangmu dan mempercepat krisis keuangan pribadi.

Solusi: Fokus mencari penghasilan tambahan atau menjual aset kecil yang tak terpakai untuk menutup utang awal. Hindari memperpanjang siklus pinjaman.


2. Prioritaskan Pembayaran Pinjol Legal Terdaftar OJK

Jika kamu terjerat banyak pinjol sekaligus, identifikasi mana yang legal dan terdaftar di OJK. Pinjol legal memiliki prosedur penagihan yang lebih manusiawi dan mengikuti regulasi pemerintah. Pinjol ilegal, sebaliknya, cenderung menekan psikologis korban dengan menyebar data pribadi, mengancam, hingga memfitnah.

Bayar terlebih dahulu pinjol legal dengan bunga dan denda jelas. Laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui layanan WhatsApp 081-157-157-157.

Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Resmi Tanpa KTP: Solusi Pinjaman Cepat dan Aman di 2025

3. Ajukan Restrukturisasi atau Penjadwalan Ulang Utang

Beberapa aplikasi pinjol resmi seperti Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo menyediakan fitur restrukturisasi utang bagi peminjam yang kesulitan bayar. Fitur ini memungkinkan kamu mendapatkan perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau cicilan lebih ringan.

Hubungi CS resmi dari aplikasi, sampaikan kondisi keuanganmu secara jujur, dan ajukan permohonan penjadwalan ulang. Jangan abaikan tagihan, karena semakin lama menunda, denda dan bunga akan makin membengkak.

4. Lapor ke LBH atau Komunitas Peduli Pinjol

Jika kamu sudah diteror atau dilecehkan oleh pihak penagih, terutama dari pinjol ilegal, jangan diam. Banyak lembaga bantuan hukum (LBH) dan komunitas korban pinjol yang bisa membantumu menghadapi ancaman dan tekanan.

Beberapa lembaga bahkan menyediakan surat pendampingan hukum gratis agar kamu lebih percaya diri saat menghadapi debt collector nakal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI